Jangan Coba-Coba Terima Uang di Pilkada 2020, Bawaslu: Sanksinya Berat

Jangan Coba-Coba Terima Uang di Pilkada 2020, Bawaslu: Sanksinya Berat

Ilustrasi.

Bintan - Bawaslu Bintan mengampanyekan tolak politik uang melalui pagelaran Pentas Seni Tari Melayu di Lapangan Reilef Antam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (29/10/2019).

Pentas seni yang dilaksanakan melalui sisa anggaran Pemilu Serentak 2019 itu dihadiri Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, KPU Bintan, pihak kecamatan dan kepolisian Bintan Timur, tokoh masyarakat serta masyarakat setempat. 

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan Bawaslu Bintan memiliki strategi pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran untuk Pilkada Serentak 2020 mendatang. 

“Pencegahan politik uang kali ini kami kemas dengan Pentas Seni Tari Melayu. Sengaja kami  usung sebagai bentuk sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa menangkal politik uang,” katanya.

Pemilu April 2019 lalu tidak ada laporan mengenai politik uang yang diterima Bawaslu Bintan. Ada 2 poin yang menjadi kejanggalan terkait hal ini yaitu apakah kurangnya partisipasi masyarakat untuk melapor masalah itu atau masyarakat di Kabupaten Bintan telah sadar akan politik uang.

“Kami akan meminimalisir bahkan cegah apapun yang berkaitan dengan pelanggaran pada pilkada tahun depan,” sebutnya.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan mengatakan Kabupaten Bintan menjadi wilayah yang ditemukan beberapa kasus pelanggar pemilu. Khususnya ASN yang ikut berpolitik praktis.

“Untuk Pilkada 2020 mendatang kita minta ASN Bintan bisa netralitas. Kemudian jangan melakukan politik sara apalagi ujaran kebencian. Karena bisa dipidanakan,” ujar Indra.

Pada Pemilu 2019, kata Indra, hanya beberapa laporan masuk mengenai politik uang (money politic) yang diterima Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepri. Kenyataan di lapangan banyak terdengar permainan politik uang tersebut namun juga tidak dapat dibuktikan.

Jika terbukti terlibat politik uang pada Pemilu 2019 maka yang akan dipidanakan adalah sang pemberi uang maupun barang. Sedangkan yang menerimanya tidak dapat dikenakan sanksi hukum.

“Jangan coba-coba terima uang di Pilkada 2020. Sanksinya sangat berat karena pemberi dan penerima bisa dipidanakan,” katanya.

Sanksi pemberi dan penerima uang di Pilkada 2020 mendatang telah diatur dalam Pasal 187. Bagi pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Bawaslu juga akan mengeluarkan indeks kerawanan pemilu untuk menakar dan melihat sejauh mana kerawanan-kerawanan yang terjadi di Wilayah Bintan. Dari sisi penyelenggara, kampanye, pemilihan dan penghitungan suara dan seterusnya.

“KPU dan Bawaslu kita minta jaga integritas dan jaga netralitas. Karena anda-anda adalah orang yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk menyelenggarakan dan mengawasi jalannya pemilu,” sebutnya.

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews