Masuk Zona Terlarang, Kapal Cumi-cumi Batam Dibakar Warga di Tambelan

Masuk Zona Terlarang, Kapal Cumi-cumi Batam Dibakar Warga di Tambelan

Ilustrasi.

Bintan - Kapal Motor (KM) Harapan Jaya 1 berkapasitas 25 Grose Tonne (GT) milik Pengusaha asal Batu Ampar, Kota Batam, dibakar warga di Kecamatan Kepulauan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kamis (2/4/2020).

Kapal kayu bermesin merk Mitshubisi 6D.15 No.261743-60 PK/44 KW yang digunakan untuk menangkap cumi-cumi itu dibakar diduga karena telah melakukan penangkapan di luar zona kesepakatan yaitu 11 mill dari Pantai Pulau Tambelan.

Meskipun kapal buatan 2008 itu terbakar namun nakhoda dan anak buah kapalnya (ABK) asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten itu berhasil menyelamatkan diri. Kini mereka diselamatkan di Mapolsek Tambelan antara lain Maman (55) merupakan tekong kapal dan 3 ABK yaitu Dudi (33), Dawu (32), dan Suryadi (24)

Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson mengatakan pasca kejadian kapal dibakar kondisi tetap kondusif. "Tekong dan ABK KM Harapan Jaya 1 ada di Mapolsek Tambelan. Mereka berada di sini untuk berlindung diri," ujar Alson, kemarin.

Alson menceritakan penyebab warga Tambelan berang dan membakar kapal kayu tersebut. Dua tahun lalu, 2018 telah ada kesepakatan antara HNSI Tambelan bersama Uspika Tambelan mengenai zona wilayah tangkap nelayan.

 

Dalam kesepakatan itu dijelaskan bahwa para nelayan di luar dari pulau ini yang membawa kapal diatas 20 GT harus melakukan penangkapan ikan sejauh 20 mil dari bibir pantai.

Namun KM Harapan Jaya 1 berkapasitas 25 GT itu melakukan penangkapan ikan di zona 11 mill dari bibir pantai. Maka hal ini yang menyebabkan warga marah.

"KM Harapan Jaya 1 ini terdeteksi beraktivitas di zona terlarang atau khusus nelayan Tambelan yang berada di 11 mil dari bibir pantai pulau ini," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews