Pemprov Kepri Urung Cairkan Dana Hibah Pilkada Serentak

Pemprov Kepri Urung Cairkan Dana Hibah Pilkada Serentak

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunda pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, penundaan dana hibah itu setelah adanya pembahasan dengan Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI yang mewacanakan penundaan pesta demokrasi lokal lima tahunan.

"Setelah adanya pembahasan itu, mungkin untuk pencairan April ke depan akan kita tahan dulu sampai ada keputusan resminya," kata Arif di Tanjungpinang, Rabu (1/4/2020)

Arif menambahkan, penundaan pencairan dana hibah pilkada itu sebagai antisipasi jika wacana penundaan Pilkada Serentak 2020 tersebut, benar terlaksana dalam waktu dekat ini.

"Kita tentunya tidak mau terjadi masalah. Tapi saya yakin kinerja kawan-kawan KPU Kepri tetap bisa bekerja dengan normal, sampai nantinya ada keputusan resmi," ujar Arif.

Dari total anggaran Rp 150 miliar dana hibah pilkada bagi KPU Provinsi Kepri, Bawaslu Kepri, dan Polda Kepri melalui APBD TA 2020 ini sebagian sudah disalurkan.

Ada sekitar 50 persen tambah Arif anggaran hibah dari keseluruhan dana tersebut telah disalurkan ke ketiga lembaga tersebut, dan semua ada perinciannya.

"Dari awal Desember sampai awal April ini kita prediksi sudah 50 persen yang telah disalurkan," tegas Arif.

Sebelumnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Kepulauan Riau terancam ditunda menyusul merebaknya wabah Covid-19.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Arison mengatakan, apabila pelaksanaan pilkada serentak ini tertunda akibat virus corona, maka harus mengacu pada undang-undang.

"Sesuai UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan bulan September 2020. Bila pilkada ini ditunda, maka harus mengubah undang-undang itu," kata Arison.

Pemerintah melalui Presiden juga harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika memang perhelatan pesta demokrasi daerah harus ditunda.

"Untuk mengubah itu kewenangan Presiden dan tentunya atas persetujuan DPR RI," ujar Arison.

Apabila pilkada serentak ini tidak dilakukan perubahan, dan seandainya wabah virus corona ini selesai diatasi, maka tahapan pilkada yang terlewat itu bisa dialaksanakan secara berhimpitan. Artinya bisa dilaksanakan dengan tahapan lainnya di waktu bersamaan.

"Contohnya saat ini pemutakhiran data, akan dilakukan bersamaan dengan proses tahapan pencalonan," tutur Arison. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews