Perbankan di Natuna Belum Terapkan Penangguhan Cicilan Terkait Covid-19

Perbankan di Natuna Belum Terapkan Penangguhan Cicilan Terkait Covid-19

Kepala Cabang Bank Mandiri Natuna, Jimri. (Foto: Yanto/Batamnews)

Natuna - Pembayaran kredit bagi nasabah perbankan di Natuna masih diberlakukan seperti biasa. Sejauh ini belum ada penangguhan pembayaran cicilan kredit UMKM seperti yang sudah diwacanakan Presiden Jokowi.

Kepala Cabang KCP Bank Mandiri Natuna, Jimri menjelaskan pihaknya belum mendapat instruksi resmi dari pusat

"Kita akan mendukung penuh kebijakan pemerintah apabila itu dirasa menjadi opsi terbaik untuk saat ini, namun untuk di Natuna sampai saat ini kita belum mendapatkan instruksi dari pusat," ujarnya, saat dijumpai Batamnews, Jumat (27/3/2020).

Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan jika pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait pemberian relaksasi kredit perbankan untuk usaha mikro, kecil atau UMKM. Diwacanakan bentuk relaksasi kredit tersebut berupa penundaan cpembayaran cicilan selama satu tahun ke depan.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah menyepakati akan memberi relaksasi kredit dibawah Rp10 Milliar ke bawah yang akan diberikan penundaan cicilan dan penurunan bunga selama setahun.

Kepala Cabang Dealer Yamaha Malaka Abadi di Ranai Natuna, Ferli Handoko saat dijumpai batamnews diruang kerjanya menyebutkan arahan tersebut belum diaplikasikan karena belum adanya instruksi resmi yang diterima perusahaan finance hingga bank.

"Kalau untuk kami tidak banyak berpengaruh karena kami bekerjasama dengan beberapa bank dan finance. Jadi pihak mereka yang menghandle proses perkreditan dan cicilan. Hanya informasinya sampai saat ini, arahan tersebut belum diaplikasikan karena masing masing bank dan perusahaan finance belum memperoleh intruksi resmi dari pimpinan pusat masing masing, sehingga masih mengeluarkan edaran bahwasanya pembayaran angsuran bulanan untuk kredit motor dan sebagainya tetap seperti sedia kala," terangnya.

Senada dengan hal itu, Pimpinan Gratama Finance Natuna, Pakpahan menuturkan, jika pihaknya sudah mendengar arahan tersebut, dan sudah dilakukan rapat melalui video call dengan pimpinan dan beberapa cabang yang ada di Provinsi Kepri.

 

 

"Hasilnya adalah, untuk saat ini khusus di Natuna belum bisa kita berlakukan mengingat daerah kira belum begitu berdampak terhadap penyebaran Covid 19. Lalu jika nanti kedepanya memang diharuskan menerapkan arahan tersebut, yang menjadi prioritas kita adalah untuk ojek online, nelayan dan petani, sedang untuk PNS, honorer ataupun yang memiliki pekerjaan tetap, kita tidak berlakukan," terangnya.

 

9 Kebijakan Ekonomi Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19:

 

Dilansir dari laman kompas.com, Presiden Joko Widodo menegaskan pandemi virus corona Covid-19 tak hanya terkait dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat, namun juga dampak ekonomi yang mengikutinya. Untuk menyelamatkan ekonomi di tengah pandemi ini, Jokowi pun mengumumkan sembilan kebijakan yang ia sampaikan pada Selasa (24/3/2020) lalu.

"Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mengatasi daya beli masyarakat, untuk mengurangi risiko PHK dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat diseluruh wilayah tanah air Indonesia," kata Jokowi.

Pertama, Jokowi memerintahkan seluruh menteri, gubernur dan wali kota memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak langsung dirasakan oleh masyarakat harus dipangkas," kata dia.

Kedua, Jokowi meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan ulang anggarannya untuk mempercepat pengentasan dampak corona, baik dari sisi kesehatan dan ekonomi.

Langkah tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Ketiga, Jokowi meminta pemerintah pusat serta pemerintah daerah menjamin ketersediaan bahan pokok, diikuti dengan memastikan terjaganya daya beli masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah.

"Bantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro dan kecil agar daya belinya terjaga," ujar Jokowi.

Keempat, dia meminta program Padat Karya Tunai diperbanyak dan dilipatgandakan, dengan catatan harus diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona, yaitu menjaga jarak aman satu sama lain.

Jokowi secara khusus menyoroti program Padat Karya Tunai di beberapa kementerian, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dana desa dan program-program pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota juga harus mengutamakan cara-cara padat karya. Ini akan membantu masyarakat, membantu petani, membantu para buruh tani, nelayan di pedesaan di seluruh tanah air," sambung Jokowi.

 

Kelima, Jokowi menyebut pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50.000 pada pemegang kartu sembako murah selama enam bulan. Dengan demikian, peserta kartu sembako akan menerima Rp 200.000 per keluarga per bulan. Untuk menjalankan alokasi tambahan kartu sembako ini, pemerintah menganggarkan biaya Rp 4,56 triliun.

Keenam, Jokowi mempercepat impelemntasi kartu pra-kerja guna mengantisipasi pekerja yang terkena PHK, pekerja kehilangan penghasilan, dan penugusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzetnya.

Masyarakat yang terdampak diharapkan tersebut dapat meningkatkan kompetensi dan kulitasnya melalui pelatihan kartu pra kerja. Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja. "Sehingga nanti setiap peserta kartu prakerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama tiga sampai empat bulan," ucap Jokowi.

Ketujuh, pemerintah juga membayarkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang selama ini dibayar oleh wajib pajak (WP) karyawan di industri pengolahan. Alokasi anggaran yang disediakan mencapai Rp 8,6 triliun. Kedelapan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Relaksasi tersebut berupa penurunuan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank. Selain itu, penangguhan cicilan selama setahun juga berlaku bagi ojek, supir taksi dan nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. Jokowi pun meminta pihak perbankan dan keuangan non bank untuk tidak mengejar para debitur.

"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Jokowi.

Kesembilan, masyarakat berpenghasilan rendah yang melakukan kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi, akan diberikan stimulus. Pemerintah memberikan subsidi bunga hingga masa angsuran 10 tahun.

Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih bunga dibayar pemerintah. Selain itu, ada juga bantuan pemberian subsidi uang muka bagi kredit rumah bersubsidi, dengan alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp 1,5 triliun.

Jokowi pun mengajak jajaran pemerintah baik di pusat, daerah sampai level kelurahan dan desa untuk bergotong royong menghadapi tantangan ekonomi di tengah pandemi saat ini.

"Percayalah kita bangsa besar, kita bangsa petarung, bangsa pejuang insya Allah kita bisa, insya Allah kita mampu menghadapi tantangan global yang berat saat ini," tutup Jokowi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews