Pahit di Tengah Darurat, Besok Tiada Salat Jumat di Batam

Pahit di Tengah Darurat, Besok Tiada Salat Jumat di Batam

Masjid Agung Batam.

Batam - Salat Jumat besok, 27 Maret 2020 di Batam dipastikan tak digelar oleh setiap masjid. Kaum muslimin diminta untuk di rumah dengan salat zuhur sebagai pengganti. Situasi darurat ini harus dipahami bersama, kendati pahit terasa.

Besok merupakan hari pertama tiadanya Salat Jumat di Batam. Pekan lalu, seperti di Masjid Agung Batam, salat Jumat masih digelar, kendati dengan durasi khutbah yang singkat. Namun perkembangan kasus Covid-19 cukup mengkhawatirkan, akhirnya pemerintah bersama MUI Kepri mengambil kebijakan untuk menutup lokasi umum termasuk masjid.

Pengelola masjid dan musala se-Kepri khususnya Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan diimbau tidak menyelenggarakan salat lima waktu secara berjemaah untuk sementara waktu , termasuk salat Jumat. Keputusan ini diambil pemerintah usai menggelar rapat bersama MUI.

"Meminta kepada pengelola masjid dan segenap Umat Islam se-Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat, sampai dengan Pemerintah menyampaikan kondisi telah kembali normal dan para jemaah menggantinya dengan melaksanakan shalat zuhur di kediaman masing-masing," kata Wakil Ketua Umum MUI Kepri Bambang Maryono, Rabu (25/3/2020).

Dari pantauan Batamnews, saat ini fasilitas umum, sebut saja Alun-alun Engku Putri, dan beberapa lainnya tidak dibuka untuk umum. Di depan gerbang Masjid Agung Batam yang terlihat tertutup pagar besi tertulis informasi jika masjid ditutup untuk sementara waktu

Murotal, tarhim dan adzan tetap dikumandangkan sebagai syiar islam, sementara untuk jemaah diminta melaksanakan salat berjamaah di rumah masing-masing hingga pemerintah menyatakan kondisi telah normal.

Dalam hal ini, muadzin juga diminta mengumandangkan azan dengan memilih salah satu dari dua cara yang dianjurkan.

Cara pertama dalam mengumandangkan adzan ditambahkan kalimat Shollu fii rihalikum (Salatlah di tempat kalian masing-masing), sebagaimana hadist lbnu Umar dalam Shahih Bukhori No. 632 dan Shahih Muslim No. 1633.  

Cara kedua, kalimat Hayya 'alash sholah (mari menunaikan salat) diganti dengan kalimat Shollu Fii Buyutikum (salatlah di rumah masing-masing). Sebagaimana Hadist Riwayat lbnu Abbas dalam Shahih Bukhori No.901.

"Meminta kepada seluruh imat islam untuk di setiap shalat fardu melakukan Qunut Nazilah, berdzikir dan memperbanyak do'a kepada Allah SWT," ujar Bambang.

Umat islam diharapkan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir dan membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardu, memperbanyak shalawat, sedekah serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya dari wabah COVID-19.

Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid, musholla dan atau tempat Iainnya sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi telah kembali normal

Bambang melanjutkan sidang putusan fatwa ini dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi saat ini di Kepri. Ini merupakan langkah awal yang dilakukan MUI untuk sementara sebagai acuan umat islam.

"Ini juga bisa menjadi dasar pemerintah dalam mengeluarkan aturan sehingga masyarakat juga tidak bingung," ucap Bambang.

Fatwa ini juga merujuk pada Fatwa MUI No. 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan memperhatikan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No: 307 tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau tanggal 19 Maret 2020.
 
"Umat Islam harus meyakini secara akidah bahwa wabah Covid-19 ini adalah musibah dari Allah SWT, namun secara syariah kita diperintahkan berikhtiar untuk menghindarinya, dan secara akhlak kita harus saling menguatkan dan saling tolong menolong dalam menghadapi wabah ini," tuturnya.

Kasus Covid-19 Batam

Tercatat sudah 3 kasus positif di Batam, di mana satu pasien meninggal. Dua pasien positif lainnya masih menjalani isolasi.

Syukurnya, dari 38 pasien dalam pengawasan (PDP) 23 pasien dinyatakan negatif, saat ini sebanyak 12 pasien yang menunggu hasil sampel swab. Tiga pasien PDP di luar jumlah itu sebelumnya meninggal, kendati pihak Dinkes Batam menegaskan tiga orang itu negatif. Namun pemakamannya tanpa prosesi dan dibalut plastik scrap, seperti layaknya pasien terjangkit Covid-19.

Sementara itu, ada 583 orang dalam pemantauan (ODP). ODP yang sudah selesai dipantau sebanyak 100 orang dinyatakan aman, sementara 483 sedang masa ODP. Data ini dirilis Pusat Informasi Covid-19 Batam per 25 Maret 2020.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews