Darurat, MUI Kepri Imbau Jemaah Salat di Rumah

Darurat, MUI Kepri Imbau Jemaah Salat di Rumah

MUI Kepri dan Kota Batam saat melakukan Rapat Gabungan Pedoman Penyelenggaraan Ibadah. (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri, menggelar rapat gabungan komisi fatwa MUI Kota Batam dan MUI Provinsi dalam mengahadapi ancaman Covid-19 yang terus meluas.

Dalam rapat ini, dikeluarkan fatwa pedoman penyelenggaraan ibadah di masjid dan musala dalam menghadapi Covid-19 untuk Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Karimun.

Hal ini belum dianjurkan untuk Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Lingga

"Meminta kepada pengelola masjid dan segenap Umat Islam se-Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat, sampai dengan Pemerintah menyampaikan kondisi telah kembali normal dan para jemaah menggantinya dengan melaksanakan shalat zuhur di kediaman masing-masing," kata Wakil Ketua Umum MUI Kepri Bambang Maryono, Rabu (25/3/2020)

Pengelola masjid dan musala se-Kepri khususnya Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan juga diimbau tidak menyelenggarakan salat lima waktu secara berjemaah untuk sementara waktu.

Namun murotal, tarhim dan adzan tetap dikumandangkan sebagai syiar islam, sementara untuk jemaah diminta melaksanakan salat berjamaah di rumah masing-masing hingga pemerintah menyatakan kondisi telah normal.

Dalam hal ini, muadzin juga diminta mengumandangkan azan dengan memilih salah satu dari dua cara yang dianjurkan.

Cara pertama dalam mengumandangkan adzan ditambahkan kalimat Shollu fii rihalikum (Salatlah di tempat kalian masing-masing), sebagaimana hadist lbnu Umar dalam Shahih Bukhori No. 632 dan Shahih Muslim No. 1633.  

Cara kedua, kalimat Hayya 'alash sholah (mari menunaikan salat) diganti dengan kalimat Shollu Fii Buyutikum (salatlah di rumah masing-masing). Sebagaimana Hadist Riwayat lbnu Abbas dalam Shahih Bukhori No.901.

"Meminta kepada seluruh imat islam untuk di setiap shalat fardu melakukan Qunut Nazilah, berdzikir dan memperbanyak do'a kepada Allah SWT," ujar Bambang.

Umat islam diharapkan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir dan membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardu, memperbanyak shalawat, sedekah serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya dari wabah COVID-19.

Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid, musholla dan atau tempat Iainnya sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi telah kembali normal

Bambang melanjutkan sidang putusan fatwa ini dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi saat ini di Kepri. Ini merupakan langkah awal yang dilakukan MUI untuk sementara sebagai acuan umat islam.

"Ini juga bisa menjadi dasar pemerintah dalam mengeluarkan aturan sehingga masyarakat juga tidak bingung," ucap Bambang.

Fatwa ini juga merujuk pada Fatwa MUI No. 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan memperhatikan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No: 307 tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau tanggal 19 Maret 2020.
 
"Umat Islam harus meyakini secara akidah bahwa wabah Covid-19 ini adalah musibah dari Allah SWT, namun secara syariah kita diperintahkan berikhtiar untuk menghindarinya, dan secara akhlak kita harus saling menguatkan dan saling tolong menolong dalam menghadapi wabah ini," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews