Pemerintah Perpanjang Libur Darurat Corona untuk SMA dan SMK di Kepri
Kepala Dinas Pendidikan Kepri Muhammad Dali.
Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan kegiatan belajar mengajar bagi seluruh sekolah di Provinsi Kepri.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Muhammad Dali mengatakan SE itu menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal peniadaan UN se-Indonesia.
"Surat edaran telah kami terima, bahwa UN 2020 dibatalkan, termasuk uji kompetensi keahlian 2020 bagi sekolah menengah kejuruan," kata Dali di Tanjungpinang, Kamis (26/3/2020).
Selain UN, tambah Dali surat edaran itu terkait kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB, dimana mulai tanggal 30 Maret 2020 hingga 13 April 2020 untuk meniadakan kegiatan tatap muka di kelas.
"Proses belajar tetap ada, tetapi kegiatan belajar di rumah secara daring atau online. Proses ini akan ditinjau sesuai kondisi dan sotuasi yang ada," ujar Dali.
Untuk ujian sekolah untuk kelulusan dan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan.
Nantinya, mekanisme pelaksanaan akan diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud RI.
Surat edaran itu juga berisi terkait dengan dana bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan.
Dimana dana tersebut dapat dipergunakan untuk membiayai keperluan dalam proses pencegahan pandemi Covid-19.
"Selain itu satuan pendidikan yang ada diharapkan dapat membentuk tim gugus tugas pencegahan penyebaran Covid-19 satuan pendidikan," jelas Dali.

Komentar Via Facebook :