Wabah Covid-19 Ancam Pelaksanaan Pilkada Serentak

Wabah Covid-19 Ancam Pelaksanaan Pilkada Serentak

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Arison.

Tanjungpinang - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Kepulauan Riau terancam ditunda menyusul merebaknya wabah Covid-19.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Arison mengatakan, apabila pelaksanaan pilkada serentak ini tertunda akibat virus corona, maka harus mengacu pada undang-undang.

"Sesuai UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan bulan September 2020. Bila pilkada ini ditunda, maka harus mengubah undang-undang itu," kata Arison, di Tanjungpinang, Kamis (26/3/2020).

Pemerintah melalui Presiden juga harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika memang perhelatan pesta demokrasi daerah harus ditunda.

"Untuk mengubah itu kewenangan Presiden dan tentunya atas persetujuan DPR RI," ujar Arison.

Apabila pilkada serentak ini tidak dilakukan perubahan, dan seandainya wabah virus corona ini selesai diatasi, maka tahapan pilkada yang terlewat itu bisa dialaksanakan secara berhimpitan. Artinya bisa dilaksanakan dengan tahapan lainnya di waktu bersamaan.

"Contohnya saat ini pemutakhiran data, akan dilakukan bersamaan dengan proses tahapan pencalonan," tutur Arison.

Hal ini tegas Arison tidak akan mempengaruhi atau akan berbenturan, karena pelaksanaannya di lapangan berbeda. Bila tahapan pencalonan hanya akan berurusan dengan KPU saja dengan para calon nantinya.

Sementara bila tahapan pendataan itu hanya akan berhubungan dengan laison officer atau LO-nya saja. 

"Kan biasanya beda antara LO pencalonan dan tahapan. Namun, mau tak mau konsekuensinya kami harus bekerja keras," tutur Arison.

Tapi bila pemerintah menganggap kasus virus corona ini tidak bisa diabaikan dan semua harus stop. Maka, jalan keluarnya pemerintah harus mengeluarkan Perppu tersebut.

"Nantinya pelaksanaan pilkda serentak bisa bergeser atau di rubah waktunya. Bisa bulan Desember 2020 atau bahkan awal tahun 2021. Tentunya akan melihat perkembangan kasus mewabahnya virus corona ini," jelas Arison lagi.

Pihaknya saat ini hanya menunggu arahan dan keputusan yang diambil KPU pusat.

"Kita saat ini akan menunggu arahan pusat. Dan pusat juga pastinya akan menunggu aturan dari pemerintah pusat," ujar Arison. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews