Polres Tanjungpinang Tutup Pelayanan SIM Selama 2 Bulan
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo.
Tanjungpinang - Pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Tanjungpinang ditutup selama dua bulan. Penutupan pelayanan itu menyusul dengan kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo mengatakan, pelayanan permohonan SIM ditutup sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.
"Mulai tutupnya semalam, dan dibuka sampai dengan 29 Mei 2020," kata Anjar, Rabu (25/3/2020).
Bagi pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengurus saat pelayanan dibuka kembali.
"Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis, kami beri dispensasi dan bisa mengurus perpanjangan pada saat pelayanan dibuka kembali," jelasnya.

Komentar Via Facebook :