AKP Chrisman: 6 Kg Sabu-sabu Dimusnahkan, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan

AKP Chrisman: 6 Kg Sabu-sabu Dimusnahkan, 600 Ribu Jiwa Terselamatkan

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan oleh Polres Tanjungpinang, Jumat (13/3/2020). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Barang bukti narkoba hasil tangkapan yang sudah diproses dimusnahkan Polres Tanjungpinang. Total 6 kg sabu-sabu dan 1.600 butir pil ekstasi dibakar, Jumat (13/3/2020).

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, barang bukti itu dari hasil pengungkapan dua kasus beberapa waktu lalu.

"Semuanya ada lima orang tersangka, tiga orang tersangka kasus sabu-sabu 6 Kilogram dan dua tersangka pil ekstasi 1.600 butir," kata AKP Chrisman Panjaitan.

Chrisman menuturkan, setidaknya dari pengungkapan dua kasus itu dapat menyelamatkan generasi muda khususnya masyarakat Kepulauan Riau, dan menekan angka penyalahgunaan narkoba.

"Dari 6 Kg sabu-sabu ini generasi bangsa terselamatkan 600 ribu jiwa dan pil ekstasi 1.600 jiwa," ujarnya.

Chrisman menjelaskan, tersangka sabu-sabu berinisial ER (46), RS (53) dan BW (51). Mereka ditangkap secara terpisah di Batam.

"Awalnya kita mengikuti dari Senggarang, Tanjungpinang, hingga sampai di Batam baru dilakukan penangkapan," sebut Chrisman.

Sementara barang bukti pil ekstasi dari tersangka berinisial RAP dan DPG. "Ini jaringan Internasional Malaysia, untuk kita selalu perketat pengawasan di setiap pintu pelabuhan resmi dan tidak resmi," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews