Warga Tiban Koperasi Laporkan WN Singapura, Imigrasi Turun Tangan

Warga Tiban Koperasi Laporkan WN Singapura, Imigrasi Turun Tangan

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Romi Yudianto dan Ketua Komisi I DPRD Batam saat menemui WN Singapura di kawasan Tiban Koperasi.

Batam - Aparat Imigrasi bersama dengan DPRD Batam mendatangi warga Singapura berinisial MTP di kawasan Tiban Koperasi, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kedatangan aparat Imigrasi dan legislator ini merespons laporan yang menyebut warga Singapura itu telah meresahkan warga sekitar menyikapi sebuah permasalahan.

"Sidak kami ke sini karena ada laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan persekusi ke warga," terang Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Romi Yudianto, Selasa (24/3/2020).

Romi menambahkan, Imigrasi Batam langsung mengambil tindakan pemeriksaan status WNA tersebut. Diketahui MTP memiliki izin tinggal tetap di Batam.

"WNA ini sudah tinggal selama 15 tahun di Kota Batam langsung kami bawa ke Imigrasi Batam untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto menyebutkan, bahwa polemik antara WNA Singapura dan warga Tiban Koperasi ini belum diketahui secara pasti penyebabnya.

"Kita datang karena adanya aduan itu, makanya kami turun ke lokasi agar masyarakat Tiban Koperasi tidak resah. Alhamdulillah Imigrasi sudah mengambil tindakan dan memanggil WNA tersebut ke Imigrasi Batam," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews