Saksi Akui Serahkan Uang Rp 65 Juta ke Bawahan Nurdin Basirun

Saksi Akui Serahkan Uang Rp 65 Juta ke Bawahan Nurdin Basirun

Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun (Foto: via Detikcom)

Jakarta - Karyawan PT Damai Eco Wisata Hendrik Tan mengakui pernah menyerahkan uang dengan total nilai Rp 65 juta ke mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono.

Hendrik mengakui bahwa uang tersebut terkait kepengurusan izin pemanfaatan ruang laut yang diajukan perusahaan seluas 200 hektar. Hal itu disampaikan Hendrik saat diperiksa sebagai saksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

"Ada, kalau tidak salah Rp 50 juta itu dimintakan Pak Budy pada saat kami mengajukan perizinan, katanya ini untuk biaya pengurusan perizinan dari awal sampai akhir untuk segala biaya akomodasi, survei, transportasi, pembuatan peta dan lain-lainnya," kata Hendrik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Hendrik, ia menyerahkan uang tersebut di salah satu kawasan pusat belanja di Tanjungpinang dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

"Itu sekitar awal Januari 2019, saya ngasih biayanya. Di hari yang sama, baru izinnya dikeluarkan. Kalau saya enggak ngasih, izinnya enggak dikeluarkan, enggak diberikan ke saya," kata dia.

Hendrik menjelaskan, izin tersebut akan digunakan perusahaan untuk mengembangkan wisata alam, seperti wisata bahari, jetski, diving, hingga snorkeling. "Ada villa terapung juga, tapi kami tidak melakukan reklamasi, karena kami memang tidak ingin merusak alam di sana. Karena kami kan tujuannya wisata alam jadi kami tidak ingin merusak alam. Itu memang sudah rencana perusahaan," katanya.

Selain itu, Hendrik juga mengakui pernah menyerahkan uang Rp 15 juta ke Budy. "Itu saat proses pengurusan kan beliau bilang ada kebutuhan pribadinya Budy, dia meminta pinjaman seperti itu," katanya.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar. Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya. Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi. Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews