Pengusaha Bantah Beri Uang Rp 70 Juta ke Bawahan Nurdin Basirun

Pengusaha Bantah Beri Uang Rp 70 Juta ke Bawahan Nurdin Basirun

Sidang pemeriksaan saksi untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau. (Foto: Kompas.com)

Jakarta - Direktur PT Barelang Elektrindo, Linus Gusdar membantah, memberikan uang Rp 70 juta ke Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau ( Kepri) Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budy Hartono terkait penerbitan izin prinsip di Kepri.

Hal itu disampaikan Linus saat bersaksi untuk mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

"Tidak," kata Linus singkat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/1/2020). Mendengar jawaban Linus, jaksa KPK mengingatkan Linus sudah disumpah.

Sebab, di persidangan sebelumnya, Budy dan Edy mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 70 juta dari perusahaan Linus. "Tidak ada," kata Linus lagi. Hanya saja, Linus mengakui bahwa ia sudah menerima izin prinsip pemanfaatan ruang laut dari pihak Budy dan Edy.

"Saya terima, sekitar 10 hari sampai dua pekan setelah Lebaran," kata dia. Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews