Arifin Nasir Cs Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Arifin Nasir Cs Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Arifin Nasir saat dibawa ke dalam mobil tahanan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Tiga tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Monumen Bahasa di pulau Penyengat ditahan di Rutan Tanjungpinang, Selasa (19/11/2019).

Ketiganya yakni eks Kadis Kebudayaan Pemprov Kepri; Arifin Nasir dan pihak kontraktor; Yunus dan M Yazser menggunakan rompi warna pink digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sesaat sebelum masuk mobil tahanan, Arifin Nasir sempat berujar. Ia menyanggah keterlibatan dirinya. "Tak benar (ia terlibat), nanti di pengadilan kita buktikan fakta-fakta nya," kata Arifin.

Sebelumnya pembangunan proyek monumen bahasa itu dianggarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan sebesar Rp 12, 5 miliar.

Namun pada saat dalam perjalanan pembangunan proyek itu justru tak kunjung rampung dan mangkrak.

Polda Kepri melakukan penyelidikan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews