Polisi: Arifin Nasir Terima Uang Rp 130 Juta dalam Dua Tahap
 
  • HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Banyan Tree Bersama UMRAH Kenalkan Pelajar SD Desain Robot 3D      • Ikatan Keluarga Cilacap Batam Nyatakan Dukungan Penuh untuk Soerya Respationo      • Jalan-jalan Ke Singapura, Jangan Lewatkan Es Krim di 5 Tempat Ini      • PPP Kritik PPTK yang Ungkap Rekening Kasino Kepala Daerah ke Publik      • iPhone 11 Babak Belur di China      • 12 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Sebut Bukan Karena UU Baru      • Penyebab Harimau Sumatera Serang Manusia, Mangsanya Habis Diburu      • Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO Soal Diskriminasi Kelapa Sawit      • 4 Asupan Penyebab Otak Lemot yang Disantap Sehari-hari      • Partai Gerindra: Hukuman Mati Tidak Buat Jera Para Koruptor     
Batamnews > Hukum

Polisi: Arifin Nasir Terima Uang Rp 130 Juta dalam Dua Tahap

Selasa 19 November 2019, 15:50 WIB

Arifin Nasir (kanan) saat dihadirkan dalam konfrensi pers terkait kasus korupsi Monumen Bahasa di Mapolda Kepri, Senin (18/11/2019). (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap kasus korupsi proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat. Tiga tersangka ditetapkan termasuk mantan Kadis Kebudayaan Provinsi Kepri (Kadisbud) Arifin Nasir.

Arifin diduga sebagai 'motor pengerak' permainan anggaran proyek yang dialokasikan dalam APBD 2014 tersebut. Menurut penyidik, Arifin bahkan mengetahui jik ada kongkalinkong pengalihan penangungjawab proyek dari PT Sumber Tenaga Baru selaku penyedia, kepada CV Rida Djawari.

Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP I Dewa Nyoman mengatakan, Arifin Nasir sudah menerima sejumlah uang dari tersangka lainnya M Yazser sebagai Direktur CV Ridak Djawari selaku pelaksana kontrak.

Arifin menerima uang dalam dua tahap dari Yazser. "Berdasarkan keterangan Yazser bahwa dia menyerahkan dua tahap uang untuk tersangka AN," ujar Dewa, Senin (19/11/2019) sore.

Tahap pertama penyerahan dilakukan Rp 30 juta. "Itu diserahkan sebelum anggaran proyek dicairkan," katanya.

Setelah itu, tahap kedua diserahkan Yazser sebesar Rp 100 juta sesudah anggaran proyek ini cair. "Kalau tidak salah uang diserahkan di salah satu restoran," kata Dewa.

Tindak pidana korupsi ini terjadi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II. Dua pihak menjalin kerjasama yaitu PT Sumber Tenaga Baru dengan Disbud Provinsi Kepri.

Awalnya pelaksanaan proyek tersebut sudah mendapat persetujuan oleh Kadisbud. Proyek disetujui pada 16 Juni 2014 lebih kurang Rp 2,8 miliar.

Persetujuan proyek terjadi antara Arifin Nasir sebagai Kadisbud Kepri dan Yunus sebagai Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru. Kontrak berlaku 16 Juni 2014 hingga 12 Desember 2014.

Namun di tengah perjalanan, terjadi pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama proyek kepada pihak lain, yaitu M Yazser Direktur CV Rida Djawari. Dengan meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru, Yunus mendapat fee sebesar 3 persen berjumlah Rp 66.634.345 setelah memberikan proyek ke Yazser.

(tan)
Editor       : Muhammad Ikhsan
# Arifin Nasir# Monumen Bahasa# Korupsi Monumen Bahasa


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 19 November 2019 - 15:50 WIB

Arifin Nasir Cs Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Senin, 18 November 2019 - 15:50 WIB

Diborgol Sebagai Tahanan Tipikor, Ini Kata Arifin Nasir

Senin, 18 November 2019 - 15:50 WIB

Korupsi Monumen Bahasa: Polisi Beberkan Peran Eks Kadisbud Kepri Arifin Nasir

Jumat, 04 Oktober 2019 - 15:50 WIB

Polisi Sebut Arifin Nasir Dalangi Korupsi Monumen Bahasa


Baca Juga :
Sabtu, 14 Desember 2019 - 15:50 WIB

Studi Kelayakan Jembatan Batam-Bintan Dimulai

Jumat, 13 Desember 2019 - 15:50 WIB
Bursa Pilwako Batam 2020

Rian Ernest Terancam Gagal Cawako Independen: Kita Tak Layak, atau Batam Sudah Oke

Jumat, 13 Desember 2019 - 15:50 WIB

Pengadilan Singapura Denda Pria Indonesia Bawa Jutaan Dolar Duit Judi Tapi Tak Lapor

Minggu, 15 Desember 2019 - 15:50 WIB

Puluhan Guru SMA 4 Batam Plesiran ke Luar Negeri Tuai Pro-Kontra


Komentar Via Facebook :



Batam Shopping

Rabu, 11 Desember 2019 10:14 WIB

Sambut Natal, Ada Kereta Santa Klaus di Mega Mall Batam
Batam - Perayaan Natal 2019 tinggal dua pekan lagi. Suasana meriah menyambut hari raya umat Kristiani mulai terasa. Pernak-pernik Natal mulai menghiasi setiap sudut pusat perbelanjaan
Berita Terpopuler
1
Putra Siregar Kaget Raih The Best Influencer di Batamnews Awards

dibaca 22543 kali

2
Mayat Bayi Kagetkan Pemancing di Bengkong Laut

dibaca 7563 kali

3
Martin Maromon Pemberi Gratifikasi Terbesar ke Nurdin Basirun Hingga Rp 1,5 Miliar

dibaca 5931 kali

4
KPK Mulai Bidik Nama-nama Penyuap Nurdin Basirun

dibaca 5907 kali

5
Kekayaan Rp19 Triliun, Pengusaha 43 Tahun Asal Riau Dinobatkan Terkaya di Indonesia

dibaca 4919 kali

6
Studi Kelayakan Jembatan Batam-Bintan Dimulai

dibaca 4649 kali

7
Pajero Terbang Seruduk Bengkel Mobil di Windsor

dibaca 4299 kali

8
Diduga Gelapkan Rp1,72 Miliar, Ali Sadikin Direktur PT MWP Dipecat dan Dilaporkan Polisi

dibaca 4078 kali

9
Rian Ernest Terancam Gagal Cawako Independen: Kita Tak Layak, atau Batam Sudah Oke

dibaca 3929 kali

10
Pengadilan Singapura Denda Pria Indonesia Bawa Jutaan Dolar Duit Judi Tapi Tak Lapor

dibaca 3913 kali

Tanjungpinang

Sabtu, 14 Desember 2019 13:30 WIB

Anggota DPRD Tanjungpinang Temukan Alat Medis di Puskesmas Batu 10 Kurang Memadai
Tanjungpinang - Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang diminta menyediakan alat-alat medis farurat di UGD Puskesmas Batu 10. Permintaan ini disampaikan oleh anggota DPRD Tanjungpinang saat
Pesan Isdianto, Kebersihan Kota Terjaga Bikin Wisatawan Betah
Polisi Bagi Sembako ke Nelayan Pesisir Tanjungpinang
Karimun

Sabtu, 14 Desember 2019 16:37 WIB

Kodim Bekali Mahasiswa Universitas Karimun Wawasan Kebangsaan
Karimun - Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dari Universitas Karimun (UK) melakukan kemah bakti mahasiswa (KBM) di Bumi Perkemahan Desa Lembah Permai, Pasir Panjang,
Jaga Kebersihan Objek Wisata, Polsek Meral Bersih-bersih Pantai Pelawan
Tak Hanya Muntah, Para Santri Keracunan Makanan di Karimun juga Alami Diare
Natuna, Anambas, Lingga, Bintan

Minggu, 15 Desember 2019 09:49 WIB

Mengenaskan, Penyu Terjerat Jaring Berlumur Minyak Hitam di Bintan

Sabtu, 14 Desember 2019 14:16 WIB

Baharkam Mabes Polri Turun Tangan Tangani Limbah Minyak Hitam di Lagoi

Sabtu, 14 Desember 2019 11:58 WIB

Lima Pantai Resort Lagoi Tercemar Limbah Minyak Hitam

Sabtu, 14 Desember 2019 11:49 WIB

Mobil Boks Sempat Tabrak Motor Sebelum Seruduk 212 Mart
Jiran

Jumat, 13 Desember 2019 14:33 WIB

Pengadilan Singapura Denda Pria Indonesia Bawa Jutaan Dolar Duit Judi Tapi Tak Lapor
Singapura - Pengadilan Singapura memvonis denda kepada pria Indonesia yang menyelundupkan uang tunai jutaan dolar selama beberapa tahun terakhir. Uang tersebut diakuinya digunakan
 


 
Download Aplikasi Android
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Google+
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan |