Polisi: Arifin Nasir Terima Uang Rp 130 Juta dalam Dua Tahap

Polisi: Arifin Nasir Terima Uang Rp 130 Juta dalam Dua Tahap

Arifin Nasir (kanan) saat dihadirkan dalam konfrensi pers terkait kasus korupsi Monumen Bahasa di Mapolda Kepri, Senin (18/11/2019). (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap kasus korupsi proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat. Tiga tersangka ditetapkan termasuk mantan Kadis Kebudayaan Provinsi Kepri (Kadisbud) Arifin Nasir.

Arifin diduga sebagai 'motor pengerak' permainan anggaran proyek yang dialokasikan dalam APBD 2014 tersebut. Menurut penyidik, Arifin bahkan mengetahui jik ada kongkalinkong pengalihan penangungjawab proyek dari PT Sumber Tenaga Baru selaku penyedia, kepada CV Rida Djawari.

Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP I Dewa Nyoman mengatakan, Arifin Nasir sudah menerima sejumlah uang dari tersangka lainnya M Yazser sebagai Direktur CV Ridak Djawari selaku pelaksana kontrak.

Arifin menerima uang dalam dua tahap dari Yazser. "Berdasarkan keterangan Yazser bahwa dia menyerahkan dua tahap uang untuk tersangka AN," ujar Dewa, Senin (19/11/2019) sore.

Tahap pertama penyerahan dilakukan Rp 30 juta. "Itu diserahkan sebelum anggaran proyek dicairkan," katanya.

Setelah itu, tahap kedua diserahkan Yazser sebesar Rp 100 juta sesudah anggaran proyek ini cair. "Kalau tidak salah uang diserahkan di salah satu restoran," kata Dewa.

Tindak pidana korupsi ini terjadi pada belanja modal pengadaan konstruksi bangunan monumen bahasa melayu tahap II. Dua pihak menjalin kerjasama yaitu PT Sumber Tenaga Baru dengan Disbud Provinsi Kepri.

Awalnya pelaksanaan proyek tersebut sudah mendapat persetujuan oleh Kadisbud. Proyek disetujui pada 16 Juni 2014 lebih kurang Rp 2,8 miliar.

Persetujuan proyek terjadi antara Arifin Nasir sebagai Kadisbud Kepri dan Yunus sebagai Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru. Kontrak berlaku 16 Juni 2014 hingga 12 Desember 2014.

Namun di tengah perjalanan, terjadi pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama proyek kepada pihak lain, yaitu M Yazser Direktur CV Rida Djawari. Dengan meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru, Yunus mendapat fee sebesar 3 persen berjumlah Rp 66.634.345 setelah memberikan proyek ke Yazser.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews