Pria Beristri Ngaku Lima Kali Kerjai Anak Tetangga Hingga Hamil

Pria Beristri Ngaku Lima Kali Kerjai Anak Tetangga Hingga Hamil

YR, tersangka kasus pencabulan digiring petugas Polres Karimun dari ruang tahanan. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Perilaku amoral, YR (39), seorang pria di Karimun, Kepulauan Riau mengantarkan dirinya harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, meski dia sudah beristri, YR malah mencabuli anak tetangganya yang berusia 16 tahun hingga hamil.

Laporan dilayangkan oleh orang tua gadis di bawah umur itu setelah mendapati anaknya mual dan muntah. Dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui gadis itu hamil 1 bulan.

"Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Karimun. Korban saat ini di rumah sakit untuk mendapat perawatan," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono saat ditemui di Mapolres Karimun, Selasa (10/3/2020).

Kepada polisi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengaku sudah lima kali menggauli anak tetangganya.

Diduga, pelaku sempat mengancam dan mengimingi korban dengan sejumlah uang agar perbuatan bejatnya tidak diberitahukan pada orang lain.

Kini, YR dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 83 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews