Jeritan Hati Gadis 14 Tahun di Bintan Diperkosa Ayah Teman Dekat

Jeritan Hati Gadis 14 Tahun di Bintan Diperkosa Ayah Teman Dekat

Ilustrasi.

Bintan - Polisi meringkus MS (58), warga Kijang terkait pencabulan anak di bawah umur. Korbannya sebut saja Bunga berusia 14 tahun. Parahnya Bunga merupakan teman anak MS yang biasa bermain di rumahnya.

Kapolsek Bintan Timur, Kompol Krisna Ramadhani mengatakan kejadian itu terjadi pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu korban sedang menginap di rumah pelaku Jalan Nusantara Batu 23, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri.

"Korban sama anaknya pelaku berteman. Jadi korban sering menginap di rumah pelaku," ujar Krisna, kemarin.

Entah apa yang ada di benak MS saat itu. Ia yang melihat Bunga sedang berada di rumahnya langsung memanfaatkan situasi itu. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan anaknya.

Bunga, gadis lugu itu diperdaya oleh MS hingga ia berhasil memperkosanya di rumah. Gadis itu ketakutan apa lagi MS ayah dari temannya.

Aib tersebut akhirnya terungkap, Bunga yang tidak tahan memendam hal itu melaporkannya kepada orangtuanya. Alangkah kaget orangtua Bunga kala itu. Gadis itu menuturkan ia sudah 'digitukan' sebanyak 2 kali.

Tak terima anaknya dinodai, orangtua korban langsung mendatangi Mapolsek Bintan Timur untuk membuat laporan.

"Korban melaporkan kejadian itu Senin (24/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Saat itu juga anggota kami menindaklanjuti," kata Kapolsek

Setelah dilakukan penyelidikan didapati MS sedang berada di rumahnya. Saat itu juga polisi membekuk dan menggelandangnya ke kantor polisi

Beberapa barang bukti dari tersangka yaitu 1 helai celana pendek berwana krem, 1 helai celana dalam laki-laki berwana coklat.

Sedangkan alat bukti dari korban antara lain 1 pasang seragam sekolah berupa baju kurung bermotif batik, 1 helai bra berwarna merah muda dan 1 helai celana dalam wanita berwarna hijau.

MS dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak

"MS terancam 7-12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolsek


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews