Tanggulangi Ancaman Corona, Pemkab Bintan Kondisikan Ulang APBD 2020

Tanggulangi Ancaman Corona, Pemkab Bintan Kondisikan Ulang APBD 2020

Penanggulangan corona. (foto: ilustrasi)

Bintan - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberikan kesempatan pemerintah daerah (Pemda) untuk merubah atau merevisi APBD 2020 guna penanganan virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan mengatakan, Permendagri Nomor 20 tahun 2020 dan Permenkeu Nomor 6 tahun 2020 memberikan kesempatan Pemkab Bintan untuk mempersiapkan dan mengantisipasi kebutuhan anggaran dalam penanggulangan Covid-19.

"Alangkah baiknya Pemkab Bintan sesegera mungkin mengusulkan ke Mendagri dan Menkeu untuk merasionalisasikan atau merubah APBD Bintan 2020," ujar Indra, kemarin.

Pemkab Bintan segera mengevaluasi kembali APBD 2020. Lalu merumuskan kebijakan dan kebutuhan anggaran yang baru dengan melibatkan beberapa OPD terkait.

Setelah selesai, maka segeralah mengusulkan perubahan itu ke DPRD.  Sehingga ada alokasi dana yang fokus untuk penangulangan virus tersebut. "Yang jelas kami dari fraksi-fraksi akan mendukung penuh apabila Pemda mengambil langkah mengubah APBD 2020," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews