Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pantau Area Publik di Batam

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pantau Area Publik di Batam

Tim gugus tugas penanganan Covid-19 pantau area publik (Foto: istimewa)

Muhammad Ikhsan

Batam - Tim gugus tugas penanganan Covid-19 terus melakukan percepatan untuk melakukan pencegahan. Gugus tugas ini dibentuk sebagai tindak lanjut Keppres 7/2020.

Ada tiga kelompok (pokja) dalam gugus tugas tersebut, yaitu pokja pencegahan, pokja penindakan, serta pokja sosialisasi dan publikasi.

Rabu (18/3/2020) pagi tadi, pokja pencegahan mulai memastikan tempat-tempat umum ataupun fasilitas publik, seperti tempat ibadah, pelabuhan dan sekolah di Batam.

"Tadi kami ke masjid memastikan kebersihannya, baik sajadah, tempat iman, lalu pengadaan hand sanitizer, dan semuanya sudah berjalan," ujar Wakil Wali Kota yang juga sebagai ketua tum gugus tugas, Amsakar Achmad.

Untuk sementara ini, Amsakar memastikan tempat ibadah belum ditutup. Walaupun begitu, Ia meminta pengelola tempat ibadah agar terus membersihkan area tempat ibadah.

"Setiap hari lantai masjid, tempat sujud, sandaran tangan dibersihkan dengan cairan disinfektan, begitupun secara keseluruhan tempat masjid," kata dia.

Selain itu, tim beserta pengurus masjid juga sepakat untuk menggulung semua karpet masjid, sampai kondisi telah normal kembali. Oleh karena itu, Ia mengimbau agar masyarakat yang ingin beribadah dapat membawa sajadah masing-masing. "Bawa sajadah sendiri, demi menjaga kesehatan bersama," kata Amsakar.

Amsakar juga memastikan, kegiatan salat jumat mendatang tetap akan dilaksanakan. Karena sampai saat ini belum ada pasien yang positif Covid-19 di Batam.

"Salat Jumat itu wajib, walaupun ada penafsiran lain yang memperbolehkan mengganti shalat jumat dengan salat zuhur," kata dia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :