Sosialisasikan UU Pilkada, Bawaslu: Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipenjara

Sosialisasikan UU Pilkada, Bawaslu: Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipenjara

Ketua Bawaslu Lingga Zamroni saat mengisi sosialisasi UU Pilkada di One Hotel Dabo (Foto:ist)

Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga, menggelar sosialisasi tentang perundang-undangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, kepada masyarakat, Lurah, Kades, Camat, TNI/Polri, serta tokoh agama, di One Hotel Dabo Singkep, Kamis (12/3/2020).

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan, sosialisasi ini dilakukan guna memberi pemahaman kepada masyarakat tentang tahapan-tahapan Pilkada dan larangan-larangan dalam Pilkada yang tercantum dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016.

"Dalam UU ini juga mengatur bahwa pemberi dan penerima money politic, sama-sama dikenai sanksi pasal 187 huruf A ayat 1 dan 2," kata dia kepada Batamnews, di sela-sela sosialisasi.

Zamroni menjelaskan, pada pasal 187 huruf A ayat 1 itu, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga saat Pilkada, atau dikenal money politic, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

"Dalam pasal ini juga ada denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sebutnya.

Kemudian kata Zamroni, pada ayat dua pasal tersebut menyatakan bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Maka kami dari Bawaslu berharap pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terjadi dalam Pilkada Lingga 2020. Semoga Pilkada Lingga berjalan aman, lancar dan tertib," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews