Polisi Bintan Ringkus Lima Pembalak Kayu Ilegal

Polisi Bintan Ringkus Lima Pembalak Kayu Ilegal

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menunjukkan barang bukti dan lima pelaku pembalakan kayu ilegal. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara (Bibit) berhasil membekuk lima pelaku penjarahan kayu (illegal logging) hutan lindung. 

Mereka dibekuk di Jalan Flamboyan Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Kamis (5/3/2020) lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan lima pelaku yang dibekuk antara lain 4 orang bertugas sebagai penebang pohon yaitu Fr, Ju, Jo dan An. 

Kemudian satu orang lagi adalah He bertugas sebagai sopir truk pengangkut kayu hasil penjarahan.

"Atas kerjasama antara Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bibit kita berhasil bekuk pelaku penjarahan hutan lindung," ujar Bambang, Selasa (10/3/2020).

Empat penebang pohon yang dibekuk kesemuanya berasal dari Dusun Ngesong, Desa Jegeran, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

Sedangkan sopir truk berasal dari Bintan tepatnya di Jalan Pancamarga, Desa Sebong Pereh.

Selain pelaku, polisi juga berhasil memgankan beberapa barang bukti. Diantaranya 1unit lori, 50 batang kayu bulat berbagai jenis, 4 bilah parang dan 1 unit mesin pemotong kayu atau pohon (sinso).

"Kelima pelaku kita jerat Pasal 82 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 83 Ayat 1 Huruf A atau D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews