Pulau Patah Karimun Menunggu Tenggelam Dihantam Tambang Pasir

Pulau Patah Karimun Menunggu Tenggelam Dihantam Tambang Pasir

Pulau Sebaik Karimun yang kini hanya tinggal nama (Foto: Ist)

Batam - Nasib Pulau Patah, Selat Mie, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diujung tanduk. Pulau ini bisa bernasib seperti Pulau Sebaik, tenggelam.

Penambangan pasir diduga ilegal di Pulau Patah telah merusak lingkungan setempat. Sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya.

"Aktivitas penambangan pasir di Pulau Patah sudah bertahun-tahun dan tidak tersentuh," ujar B seorang warga Pulau Patah baru-baru ini.

Pulau Patah ini tak jauh dari Pulau Sebaik yang sempat heboh setelah Presiden Gusdur mengatakan ada pulau yang akan tenggelam. Setelah itu penambangan Pulau Sebaik baru terbongkar dan diproses hukum. Pengusaha penambang pasir di pulau tersebut akhirnya dipidana penjara.

Pulau Sebaik yang memiliki luas sekitar 70 hektare itu nyaris tenggelam saat laut pasang akibat penambangan PT SCR pada tahun 2007 lalu. Bahkan saat Batamnews mencoba mencari Pulau Sebaik di google map, pulau tersebut sudah tak ada lagi terlihat dan terlacak. Hilang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat ke Batam beberapa hari lalu, mengatakan, akan menindak penambangan-penambangan pasir di pulau-pulau kecil tersebut. Penambangan pasir di pulau kecil sangat dilarang.

Kali ini sejumlah perusahaan dibiarkan selama bertahun-tahun menambang pasir di Pulau Patah.

Warga setempat sempat memprotes aktivitas pertambangan pasir tersebut. Namun sejumlah orang berusaha menakut-nakuti warga. Mereka mengaku di-back up pihak kepolisian bahkan Kapolri.

Warga pun cemas dan membiarkan akvititas tersebut. Warga pun berani bersuara setelah Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun ditangkap KPK terkait kasus suap ijin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Dari kasus ini, B berharap tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meskipun orang berpengaruh dan kaya raya.

"Saya berharap kampung kami diperbaiki oleh orang-orang yang begitu rakusnya menyedot pasir tanpa melihat dampaknya," tuturnya.

Kekhawatiran warga Pulau Patah, kata B, cukup beralasan lantaran Pulau Sebaik, yang berada di depan Pulau Patah sempat menjadi isu nasional karena hampir tenggelam akibat pertambangan pasir.

"Di Pulau Patah kalau dibiarkan juga akan seperti itu. Apa boleh perusahaan itu merusak kampung kami? Kami mau mengadu kepada siapa?" ucapnya.

B mengemukakan Pulau Patah dihuni sekitar seribu orang. Warga sudah ratusan tahun, turun-temurun tinggal di pulau itu. Beberapa warga yang memiliki uang memilih meninggalkan kampung karena sudah tidak nyaman dengan aktivitas pertambangan pasir tersebut.

Ia merasa kaget kalau Selat Mi sudah dikaveling Pemprov Kepri untuk pertambangan pasir. Namun ia tidak bisa memastikan apakah Selat Mi yang dimaksud adalah nama desa atau nama selat yang membatasi Pulau Patah dengan Desa Selat Mi.

"Sekarang masih ada dua perusahaan yang beraktivitas di Pulau Patah, tiga lainnya sudah tidak beroperasi lagi karena tidak memiliki ijin. Tetapi tiga perusahaan itu sudah menjual pasir ratusan ribu kubik dari Pulau Patah ke Batam. Kawasan yang ditinggalkan sekarang dalam kondisi rusak parah," ujarnya.

Di depan Pulau Patah ada tujuh pulau, sudah dijual kepada pengusaha yang tinggal di Batam. Pulau itu akan dibangun tempat pariwisata.

"Sempat ribut terkait permasalahan jual beli pulau itu, tetapi gubernur tengahi di Tanjungpinang," katanya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah mengaveling sejumlah kawasan di Karimun dan Batam untuk perusahaan penambang pasir.

Berdasarkan data, kawasan untuk pertambangan pasir yang sudah dikaveling, antara lain, di Selat Mi, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Sebanyak sembilan perusahaan melakukan pertambangan pasir di kawasan tersebut.

Nama-nama perusahaan yang mendapat kaveling untuk melakukan pertambangan pasir di Selat Mi berdasarkan pola ruang laut RTRW dan Perda Kabupaten Karimun yang disahkan berlaku mulai 2011 s.d. 2031, yakni PT Wahana Samudra Jaya, PT Combol Bahari Perkasa, PT Bahtera Alam Perkasa Internusa, PT Merak Karimun Lestari, PT Bangun Cipta Nusa, PT Batam Surya Kencana, PT Andalan Makmur Bersama, PT Rizki Tanjung Gelam, dan PT Karimun Sinergi.

Dari data itu, perusahaan tersebut mendapat kawasan pertambangan saat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun masih menjabat sebagai Bupati Karimun.

Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan ini masih dibahas Pansus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ranperda RZWP3K).

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews