Hakim Tanjungpinang Vonis Kurir 5,4 Kg Sabu 14 Tahun Penjara

Hakim Tanjungpinang Vonis Kurir 5,4 Kg Sabu 14 Tahun Penjara

Supri dikawal petugas usai menjalani sidang putusan kasus narkoba yang memvonisnya 14 tahun penjara. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Supri, warga Pulau Bulang, Batam, Kepulauan Riau dijebloskan ke penjara selama 14 tahun. Vonis dijatuhkan setelah pria itu terbukti membawa 5,4 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Bintan.

Supri hanya tertunduk lesu mendengar ketua Majelis Hakim Ramauli Purba, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Corpioner dan Eduard P Sihaloho menyatakan perbuatannya terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sebagaimana perbuatan terdakwa ini melanggar  pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan," kata Romauli, Rabu (26/2/2020).

Atas putusan itu, terdakwa langsung menerima. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU, Dicky, sebelumnya menurut terdekat dengan tuntutan 15 tahun dan denda Rp 2 miliar 6 bulan.  

Sebelumnya, Supri diimingi imbalan Rp 12 juta untuk membawa 5,4 kilogram narkoba sabu dari Malaysia ke Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

Namun kegiatan melawan hukum ini pun tercium oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan dan menangkap terdakwa saat membawa sabu-sabu dengan menggunakan speedboat pancung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews