Singapura: Honggo Wendratno Tak Berada di Singapura

Singapura: Honggo Wendratno Tak Berada di Singapura

Honggo Wendratno (Foto: Batamnews)

Batam - Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno tidak berada di Singapura dan juga bukan pemegang permanent residence. 

Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi di laman resmi Facebook Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Facebook Singapore Embassy in Jakarta.

"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak 2017. Juga tidak ada catatan Honggo memegang Singapore Permanent Residency," demikian dikutip Batamnews dari laman Facebook tersebut, Rabu (26/2/2020).

Singapura menyatakan, akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia dalam kasus ini. Singapura mengatakan, menerima permintaan dengan informasi konkret melalui saluran resmi yang sesuai, dan itu berada dalam lingkup undang-undang kami dan kewajiban internasional untuk melakukannya. 

Sebelumnya, Mabes Polri mengatakan jika pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang diduga ada di Singapura, Hong Kong, atau Tiongkok telah mengontongi permanen residen di sebuah negara.

“Informasi terakhir mereka (Honggo) kan sudah permanen residen di negara tertentu kan,” kata Direktur Tipideksus Brigjen Daniel Tahi Monang Silotonga di Bareskrim, Selasa (18/2/2020).

Dalam kasus ini polisi telah menyerahkan Raden Priyono, bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono ke jaksa untuk kemudian diadili sedangkan Honggo masih dicari.

“Kita koordinasi dengan Interpol dan kemenlu serta imigrasi untuk nanti misalnya dari persidangan ada memanggil (Honggo) itu kita tetap melakukan. Dia yang pasti di luar negeri, kalau di dalam negeri kita bsa cek,” sambungnya.

Terakhir polisi mengetahui posisi Honggo ada di Singapura dan setelah itu belum dapat informasi lagi.
Polisi belum bisa memastikan dan berkoordinasi dengan negara tetangga itu.

“Nanti (kalau Honggo disidang) in absentia itu kan pengadilan akan menentukan aset mana untuk pengembalian kerugian negaranya. Aset yang telah kita lakukan penyitaan adalah satu buah pabrik. Tuban LPG Indonesia (TLI),” lanjutnya.

Menurut Daniel, angka di rekening itu berubah terus dan setiap bulan bertambah. Angka terakhir kemarin i hampir Rp 58 miliar.

BP Migas kini berganti nama menjadi SKK Migas. Bila DH dan RP bisa disegera disidang secara fisik namun HW akan disidang secara in absentia untuk merampas asetnya kelak.

Atas perbuatannya RP, DH dan HW dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews