KPK: Ratusan Pejabat di Kepulauan Riau Enggan Lapor Harta Kekayaan

KPK: Ratusan Pejabat di Kepulauan Riau Enggan Lapor Harta Kekayaan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan arahan dalam Rakor Permberantasan Korupsi Terintegrasi di Kantor Wali Kota Batam. (Foto: istimewa)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti para pejabat di Provinsi Kepuluan Riau, karena masih banyak yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan bahwa untuk eksekutif ada 153 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepri yang belum melaporkan LHKPN. 

Lalu, ada 338 ASN di Pemko Tanjungpinang, dan ada 323 di Kabupaten Natuna. Serta yang paling banyak ada di Kabupaten Bintan, yaitu sebanyak 393 orang. 

"KPK memberikan apresiasi kepada daerah yang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN. Seperti Kabupaten Karimun, Kabupaten Kep. Anambas dan Kota Batam," ujar Lili pada rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Batam, Senin (24/2/2020). 

Pihaknya berharap agar kepala daerah bisa mendorong para pejabat di Kepri bisa segera menyampaikan LHKPN. Menurut dia LHKPN sendiri salah satu instrumen dalam upaya pencegahan korupsi. 

Sementara di lingkungan legislatif, hanya Kabupaten Lingga yang tingkat kepatuhannya 100 persen. Selain itu masih ada beberapa anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN. 

Untuk DPRD Kepri, dari 45 anggota DPRD yang wajib lapor tercatat sebanyak 22 anggota belum menyampaikan LHKPN. Sedangkan DPRD Batam dari 50 anggota sebanyak 21 anggota belum lapor. 

“Kabupaten Bintan dari 25 orang anggota DPRD, hanya 1 orang belum melaporkan,” kata Lili. 

Sementara itu, Kabupaten Karimun dari 30 orang wajib lapor hanya 11 orang yang sudah patuh melaporkan LHKPN. Sedangkan Kabupaten Natuna dari 20 orang anggota DPRD, 14 orang sudah melaporkan. 

“Kabupaten Anambas, dari 20 orang anggota, hanya 4 yang sudah melaporkan,” sebut Lili. 

Sementara Karimun dari dari 30 hanya 11 anggota DPRD yang sudah melaksanakan kewajibannya, Natuna dari 20 orang 14 diantaranya sudah dan Anambas dari 20 anggota hanya 4 yang menyampaikan LHKPN.

Plt Gubenur Kepri, Isdianto mengakui masih ada beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Kepri yang belum melaporkan LHKPN. Menurutnya masih ada batas waktu sampai Maret 2020. 

“Tentu akan kami dorong agar ASN di Kepri agar segera melaporkan LHKPN mereka, capaian kita sudah di atas 82 persen, masih ada waktu sampai tanggal 31 Maret,” ujar Isdianto. 

Sementara, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengaku tidak bisa mengintervensi anggota DPRD yang belum menyampaikan LHKPN. 

"Secara kelembagaan saya juga tidak bisa memaksa. Karena itu kewajiban pribadi masing-masing," kata Jumaga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews