KPK Temukan Banyak Aset Pemda di Kepri Tak Ada Bukti Kepemilikan

KPK Temukan Banyak Aset Pemda di Kepri Tak Ada Bukti Kepemilikan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan arahan dalam Rakor Permberantasan Korupsi Terintegrasi di Kantor Wali Kota Batam. (Foto: istimewa)

Batam - Konflik kepemilikan aset antar Pemerintah Daerah, BP Batam, dan BUMN menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Kepulauan Riau.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebutkan pihaknya mencatat masih ada sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset daerah. 

Temuan itu didapat saat KPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas capaian program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) tahun 2019.

“Selain itu, aspek legalitas juga sangat penting. KPK menemukan aset-aset yang bersumber dari hibah eks BUMN, perusahaan, instansi vertikal atau dari belanja pemda, tidak memiliki bukti kepemilikan,” ujar Lili dalam arahannya di Kantor Wali Kota Batam, Senin (24/2/2020). 

Atas kondisi tersebut, meningkatkan potensi pengusaan aset berupa tanah, properti maupun kendaraan dinas oleh pihak ketiga baik perorangan, yayasan ataupun perusahaan. 

“Kami juga menemukan pelaksanaan pinjam pakai BMD (Barang Milik Daerah) atau aset pemda yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Lili. 

Untuk itu pihaknya mendorong seluruh pemda di Kepri untuk serius menanganinya. Ditambah juga KPK akan mengawal secara cermat dan memastikan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah. 

“Agar dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta bebas dari intervensi yang tidak sah dari pihak manapun,” ujar Lili. 

Sejumlah rencana aksi telah ditetapkan dan sudah dilakukan sejak 2019 yang akan dilanjutkan tahun ini. Di antaranya KPK akan memfasilitasi pertemuan antara pihak yang berkonflik dalam kepemilikan aset. 

Lili juga menyampaikan bahwa KPK juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait regulasi dan pencatatan aset yang berasal dari hibah. 

“Kami juga mendorong pemda untuk melakukan penarikan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga melalui cara-cara persuasif maupun dengan bekerja sama kepada Asdatun Kejaksaan melalui proses hukum perdata dan pidana,” katanya. 

Terkait perjanjian pinjam pakai aset BMD, KPK meminta pemda agar mengacu pada aturan dengan menertibkan administrasi pinjam pakai terutama yang sudah habis masa berlakunya.

“Tim KPK secara teknis memberikan pendampingan,” kata Lili. 

Pada acara tersebut, hadir juga Plt Gubernur Kepri, Isdianto, Wali Kota dan Bupati se-Kepri, Kepala DPRD provinsi Kepri, dan Kabupaten/kota, Forkompinda Provinsi Kepri, Kepala BPKP, Kanwl Pajak, Kanwil BPN, dan Sekda, serta Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota. Monev di Kepri akan berlangsung sepekan ke depan, 24-28 Februari 2020.

Sementara itu, Isdianto mengatakan Program Korsupgah ini akan dimaksimlkan dengan baik. Pihaknya tentu akan mencarikan solusi terbaik dan terus bersinergi dengan pimpinan di kota maupun kabupaten. 

“Wilayah Kepri 2 persen terdiri dari daratan, sisanya merupakan lautan, hal ini tentu menyulitkan penyampaian informasi namum kami berusaha akan lebih baik lagi,” kata Isdianto. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews