Kepri Diapresiasi KPK Jalankan Program MCP Cegah Korupsi

Kepri Diapresiasi KPK Jalankan Program MCP Cegah Korupsi

Rakor antara KPK dan Pemprov Kepri melibatkan Pemda kabupaten/kota terkait realisasi program MCP (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat realisasi program monitoring centre for prevention (MCP) tahun 2019 di Provinsi Kepri mencapai 73 persen.

Kepri berada di peringkat ke-16 dari 34 provinsi seluruh Indonesia. Sedangkan rata-rata MCP nasional hanya 68 persen.

“Secara rata-rata, Kepri mendapat 73 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata nasional bisa dilihat di peta berwarna hijau yang menandakan aman,” ujar wakil ketua KPK, Lili Pinta Uli Siregar dalam rapat koordinasi di kantor Wali Kota Batam, Senin (24/2/2020).

MCP berisi kriteria-kreteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring dari KPK, dan masing-masing pemerintah daerah mengisi laporan dengan mengentri data laporan ke aplikasi tersebut. Laporan yang disampaikan itu juga disertai bukti fisik yang difoto.

Dari 8 pemda di Provinsi Kepri, 4 pemda mengalami peningkatan realisasi MCP dibandingkan tahun 2018, yaitu Pemprov Kepri sebesar 89 persen, Pemkab Kep. Anambas 76 persen, Pemkab Natuna 75 persen, dan Pemko Tanjungpinang 68 persen. Sedangkan 4 pemda lainnya mengalami penurunan, yaitu Pemko Batam 75 persen, Pemkab Karimun 77 persen, Pemkab Bintan 64 persen, dan Pemkab Lingga 60 persen.

Terkait optimalisasi penerimaan daerah (OPD), terjadi peningkatan penerimaan yang signifikan di beberapa daerah dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp 317 Miliar atau rata-rata naik 16,93 persen dari penerimaan tahun 2018.

Kenaikan penerimaan ini hanya dari 3 Pemda di Kepri yaitu Pemko Tanjungpinang, Pemko Batam dan Pemkab Bintan. Peningkatan ini kontribusi dari pemasangan 635 alat perekam pajak online.

KPK juga mencatat komitmen yang tinggi dan evaluasi berkala dalam implementasi integrasi sistem monitoring penerimaan pajak online sejak awal menjadi pemicu peningkatan tersebut.

KPK juga memuji optimalisasi penerimaan daerah tahun 2019 yang sudah mencapai 100 persen. Sejak tahun 2018 Kepri sudah aktif mulai optimalisasi penerimaan daerah sejak tahun 2018, sedangkan daerah lain baru mulai tahun 2019.

“Mungkin tahun 2020 Kepri bisa melakukan penyempurnaan, supaya hasil semakin baik,” kata Lili.

Sementara itu implementasi integrasi host to host Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara pemda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 6 daerah di Provinsi Kepulauan Riau juga menunjukkan adanya peningkatan.

Tercatat BPHTB rata-rata sebesar 17,10 persen dengan total nilai Rp 405 Miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018 yakni Rp 346 Miliar.

Hal tersebut menunjukkan bahwa proses integrasi database transaksi pertanahan yang mulai diimplementasikan di beberapa pemda sudah menunjukkan hasil.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews