Dukungan KTP Kurang, Rian Ernest-Yusiani Diberi Deadline Pukul 24.00 WIB

Dukungan KTP Kurang, Rian Ernest-Yusiani Diberi Deadline Pukul 24.00 WIB

Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga menyerahkan berkas dukungan ke KPU Batam untuk maju Pilkada jalur independen. (Foto: Batamnews)

Batam - Ketua Divisi Teknis KPU Kota Batam, William Seipattiratu memberikan waktu kepada Rian Ernest hingga pukul 24.00 WIB hari ini untuk menyerahkan syarat dukungan dengan ketentuan jumlahnya memenuhi syarat.

Seperti diberitakan sebelumnya, syarat dukungan dikembalikan KPU Batam karena berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dimulai pukul 01.05 WIB, Sabtu (22/2/2020) Rian belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan.

Awalnya berdasarkan hasil Silon KPU, jumlah dukungan yang diinput bapaslon sebanyak 52.754.

Baca juga: Rian Ernest Serahkan Satu Truk Berkas Dukungan ke KPU Batam

"Tapi saat dicek kesesuaian antara formulir B.1-KWK Perseorangan dengan formulir B. 1.1-KWK Perseorangan banyak perbedaan. Rekapitulasi akhir KPU Batam ternyata syarat dukungan Ernest hanya 42.109. Sementara syarat dukungan minimal harus 48.816," kata William, Minggu (23/2/2020).

Syarat KTP yang wajib ditempelkan pada formulir dukungan, menurut William masyarakat banyak yang memberikan KTP SIAK dan bukan KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik dari dinas kependudukan kota Batam.

Baca juga: Lolos Independen, Rian Ernest Jadi Ancaman Wali Kota Petahana

"KPU akan bekerja sesuai aturan. Dimana dalam syarat untuk memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan adalah menempelkan kopian KTP elektronik atau surat keterangan berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 3/2017, PKPU nomor 15 tahun 2017 dan PKPU nomor 18 tahun 2019," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews