KPU Batam Kembalikan Dokumen Rian Ernest, Kenapa?

 KPU Batam Kembalikan Dokumen Rian Ernest, Kenapa?

Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga menyerahkan berkas dukungan ke KPU Batam untuk maju Pilkada jalur independen. (Foto: Batamnews)

Batam - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam mengembalikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Rian Ernest pada pukul 05.00 WIB, Minggu (23/2/2020).

Syarat dukungan dikembalikan karena berdasarkan hasil pengecekan dan penghitungan yang dimulai pukul 01.05 WIB, Sabtu (22/2/2020) belum memenuhi syarat minimal yakni 48.816 dukungan.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Batam, William Seipattiratu mengatakan awalnya berdasarkan hasil Silon KPU, jumlah dukungan yang diinput bapaslon sebanyak 52.754.

Baca juga: Perjuangan Rian Ernest-Yusiana Kumpulkan Puluhan Ribu Dukungan Publik

"Tapi saat dicek kesesuaian antara formulir B.1-KWK Perseorangan dengan formulir B. 1.1-KWK Perseorangan banyak perbedaan. Rekapitulasi akhir KPU Batam ternyata syarat dukungan Ernest hanya 42.109. Sementara syarat dukungan minimal harus 48.816," kata William, Minggu (23/2/2020).

Khusus untuk syarat KTP yang wajib ditempelkan pada formulir dukungan, masyarakat banyak yang memberikan KTP SIAK dan bukan KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik dari dinas kependudukan kota Batam.

Baca juga: Kantongi 40 Ribu Dukungan, Rian Ernest Makin Optimistis Tatap Pilwako Batam

"KPU akan bekerja sesuai aturan. Dimana dalam syarat untuk memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan adalah menempelkan kopian KTP elektronik atau surat keterangan berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 3/2017, PKPU nomor 15 tahun 2017 dan PKPU nomor 18 tahun 2019," ujarnya.

Kendati demikian, William mengatakan, Rian Ernest masih punya waktu hingga pukul 24.00 WIB hari ini untuk menyerahkan syarat dukungan dengan ketentuan jumlahnya memenuhi syarat.

"Proses pengecekan dan hitung syarat dukungan dan sebaran Rian Ernet berakhir sekitar pukul 03.15 dinihari," terangnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews