Gudang Miras-Rokok Ilegal di Batam Digerebek Bea Cukai

Gudang Miras-Rokok Ilegal di Batam Digerebek Bea Cukai

Bea-Cukai dan TNI gerebek gudang miras dan rokok ilegal di Batam. (Foto: Agus Siswanto/ detik.com)

Batam - Petugas Bea-Cukai pusat yang didampingi TNI menggerebek sebuah gudang minuman keras (miras) terbesar di kompleks ruko di Batam Kota, Kepulauan Riau (Kepri). Ruko tersebut disegel dengan pita merah milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna, mengatakan gudang yang digerebek tersebut merupakan gudang minuman beralkohol dan gudang rokok ilegal. Ruko tersebut terletak di Villa Mas Blok A 13 daerah Sei Panas, Batam Kota.

"Benar, petugas Bea Cukai menggerebek gudang mikol (minuman beralkohol) dan gudang rokok. Masih proses penindakan dan penyelidikan oleh bidang P2 BC Pusat dan BC Batam," ujar Sumarna, Jumat (21/2/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, bangunan ruko berlantai dua tersebut telah lama beroperasi dan menjadi tempat penyimpanan miras impor bermerek yang diduga ilegal alias tanpa izin resmi.

Sementara dari keterangan di lokasi, pemilik gudang tersebut milik pria berinisial A. Diduga pria tersebut penyelundup minuman beralkohol dan rokok ilegal di Batam.

Selain itu tampak sejumlah karyawan yang bekerja di gudang tersebut diamankan dan dibawa petugas Bea-Cukai Batam untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan minuman beralkohol dan rokok ilegal.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews