Jutaan Batang Rokok Ilegal Masih Beredar di Kepri

Jutaan Batang Rokok Ilegal Masih Beredar di Kepri

Ilustrasi.

Batam - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam dan Kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau telah menindak 20,18 juta batang rokok ilegal yang beredar sepanjang tahun 2019. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan penindakan tersebut dapat menyelamatkan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 7,4 miliar. 

"Sinergi operasi bersama ini untuk mendapatkan hasil yang maksimal," ujar Agung saat siaran pers patroli terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysian (Patkor Kastima) di Pelabuhan 99, Batuampar, Batam, Kepri, Kamis (8/8/2019). 

Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan sebesar Rp 14,4 miliar. Dimana kantor KPU Bea Cukai Batam berhasil menindak sebesar 7.926.156 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 5,66 miliar. 

Lalu Kanwil DJBC khusus Kepri berhasil menindak 12.258.342 batang rokok dengan nilai sebesar Rp 8,7 miliar. 

"Penindakan terhadap barang-barang ilegal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri," jelasnya. 

Penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya patroli laut, namun juga operasi pasar dan operasi gempur. Diantaranya di Bandara Hang Nadim, Kantor Pos, serta Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Bintang 99, Pelabuhan Batuampar dan toko-toko wilayah Batam dan Kepri. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews