Hakim Curiga, Jaksa di Karimun Tidak Bisa Tunjukkan Barang Bukti Rokok Ilegal

Hakim Curiga, Jaksa di Karimun Tidak Bisa Tunjukkan Barang Bukti Rokok Ilegal

Suasana sidang kasus penyelundupan rokok di PN Karimun, tadi malam. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Sidang kasus penyelundupan jutaan batang rokok ilegal, digelar malam hari di Pengadilan Negeri Karimun pada Kamis (20/2/2020). 

Kasus ini diungkap oleh Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau. Jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah kapal tanpa nama.

Ada 10 orang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Nazrul, Syaiful, Arsyad, Rano, Fakhrul Lazi, Zaidir, Marzani, Sakiran dan Muhammad Ardiansyah. Sementara nahkoda kapal bernama Asrudin.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Joko Dwi Atmoko dan dua hakim anggota yakni Yudi Rozadinata serta Antoni Trivolta itu, hakim sempat mempertanyakan barang bukti rokok hasil tangkapan kepada jaksa.

Bahkan, pihak pengadilan juga telah mengecek  ke Kantor Kejaksaan Karimun, guna melihat atau memastikan barang bukti tersebut, Kamis (20/2/2020) siang.

Namun, tidak membuahkan hasil, dan masih menyisakan tanda tanya keberadaan barang bukti tersebut.

Dalam sidang, Hakim menyebutkan bahwa belum bisa memastikan apakah ada atau tidak barang bukti dalam perkara yang dipersidangkan.

"Majelis musyawarah karena belum yakin ada rokoknya atau tidak, kita ke sana untuk melihat di gudang penyimpanan, dan petugas barang bukti dari kejaksaan tidak bisa memperlihatkan barang bukti tersebut," ujar Joko yang juga sebagai Kepala PN Karimun.

Sementara, dalam tuntutan jaksa sebelumnya, seluruh barang bukti rokok itu tercatat dalam muatan dari kapal tanpa nama yang diamankan petugas bea dan cukai 20 Juni 2019 lalu.

"Dalam tuntutan jaksa disebutkan, bahwa barang bukti tersebut adalah muatan dari Kapal yang dijadikan barang bukti tadi," ujar Joko.

Tapi, selama persidangan digelar sejak awal, barang bukti rokok yang disebutkan dalam perkara tidak pernah dihadirkan dalam sidang.

"Bahkan, sampelnya pun tidak pernah ditunjukan selama sidang," ucap Joko.

Mengingat barang bukti tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Maka, majelis tidak dapat mempertimbangkan pembuktian dalam perkara tangkapan rokok tersebut.

"Majelis musyawarah bahwa barang bukti dimaksud tidak bisa dipertimbangkan dalam perkara ini," jelasnya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Andi Akbar yang menghadiri persidangan, beralasan tidak dapat menunjukan barang bukti tersebut mengingat jumlahnya yang cukup banyak.

Adapun barang bukti rokok ilegal yang sebelumnya diamankan yakni merek Up Next Revolution 8 karton (153.600 batang), merek 99 sebanyak 25 karton (400.000 batang), merek Bless Bold 90 karton (900.000 batang).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews