Warga Kuda Laut Protes BPN Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Ini Penyebabnya

Warga Kuda Laut Protes BPN Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Ini Penyebabnya

Warga Kuda Laut mendatangi Kantor BPN Karimun memprotes penundaan terbitnya sertifikat tanah.

Karimun - Ratusan warga Kuda Laut RT 01 RW 02, Kelurahan Baran Timur, Meral, Karimun menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Selasa (2/7/2019).

Warga mendatangi Kantor BPN untuk meminta kejelasan menyusul tak kunjung diterbitkannya sertifikat tanah yang telah diukur sebelumnya. 

Penundaan sertifikat tanah itu, setelah adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan seluas 2,8 hektare tersebut. Surat ahli waris itu diketahui terbit tahun 1991 dan baru mencuat setelah dilakukannya pengukuran oleh BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala BPN Kabupaten Karimun Jemmy Dolly Manurung mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahapan demi tahapan untuk penerbitan sertifikat tanah bagi warga. Namun, muncul surat ahli waris pemilik lahan.

"Setelah kami cek, data yang ada di kami ternyata surat No. 014 itu benar atas nama Hj. Rusminah. Namun secara pemetaan surat itu tidak tercover pada saat itu yang masih dilakukan secara manual," kata Jemmy.

Oleh karena itu, BPN Kabupaten Karimun belum dapat mengeluarkan sertifikat tanah untuk warga. Karena adanya sertifikat yang dimiliki oleh pihak selaku ahli waris dengan surat yang sah secara hukum.

"Jika kami terbitkan sertifikat di atas sertifikat maka akan jadi tumpang tindih, oleh karena kami harus teliti lebih dalam. Bagi kami punya rambu-rambu untuk melanjutkan," ucapnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan kajian lebih dahulu dan akan segera menggelar mediasi lanjutan bersama pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini.

Sementara itu, Ketua RW 03 RT 01 Kuda Laut, Hasanuddin, saat menggelar pertemuan di kantor BPN juga pihak yang mengaku ahli waris, mengaku kalau warga yang tinggal di lahan tersebut, dalam memperoleh lahan secara legal melalui jual-beli.

"Kami yang ada di Kuda Laut, membangun gubuk-gubuk di situ tetap dengan membeli, tidak ada kami menggarap. Kami warga berutang-utang untuk membangun di situ," ujarnya.

Hasanuddin, bersama ratusan warga lainnya mempertanyakan legalitas surat atas nama Hj. Rusminah yang dimiliki oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut.

Menurutnya, surat itu muncul ketika BPN telah selesai melakukan pengukuran dan akan segera menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut.

"Setelah 20 tahun yang klaim ini kemana aja. Sudah 90%, bahkan BPN sudah melakukan pengukuran dan akan menerbitkan sertifikat tiba-tiba pihak yang mengaku ahli waris ini muncul, tentu kita keberatan," ujarnya.

Setelah melakukan pertemuan, nantinya permasalahan tersebut akan dilakukan pengkajian ulang oleh BPN.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews