Hakim PN Karimun Vonis Remaja Terdakwa Kasus Sabu 4 Tahun Penjara

Hakim PN Karimun Vonis Remaja Terdakwa Kasus Sabu 4 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Karimun - Upaya kuasa hukum untuk membebaskan Ms (17), remaja yang dimejahijaukan karena didakwa menyelundupkan 26 kilogram sabu, gagal. Remaja yang masih berusia di bawah umur itu tetap dijatuhi hukuman penjara.

Dalam persidangan beragendakan putusan, hakim Pengadilan Negeri Karimun menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Pembacaan putusan langsung dibacakan oleh Ketua Pengadilan, Joko Dwi Atmoko, didampingi hakim anggota Yudi Rozadinata, dan Yanuarni Abdul Gaffar, dengan Jaksa penuntut Umum (JPU), Herlambang dalam sebuah sidang tertutup, Rabu (10/7/2019).

"Selama persidangan, terdakwa ini berkelakuan baik dan sehat," ujar Joko sebelum membacakan putusan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adi Nugroho, yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan pelatihan kerja selama enam bulan. Hal itu mengingat terdakwa masih berusia di bawah umur dan ada undang-undang yang mengatur.

"Keputusan ini juga menimbang aspek peradilan hukum terhadap anak. Terdakwa masih sangat muda dan kami berharap bisa memperbaiki kedepannya. Sehingga kami memutuskan perkara ini jauh dari tuntutan JPU," ucapnya lagi.

Atas putusan itu, pihak keluarga yang bersama kuasa hukum, Ridwan menyatakan pikir-pikir.

"Sekarang terdakwa masih ragu untuk upayakan banding, maka kita masih pikir-pikir selama tujuh hari ini. Saran kita ke keluarga jika tidak puas dengan keputusan hukum kita akan lakukan upaya hukum," ungkap Ridwan.

Setelah kuasa hukum menyampaikan untuk pikir-pikir, hakim juga bertanya kepada JPU, namun JPU juga menyatakan hal yang sama.

"Pikir-pikir juga yang mulia," kata Herlambang.

Ms (17) ditangkap oleh BNN Provinsi Kepri pada bulan suci Ramadan lalu. Saat penangkapan berlangsung, ia bersama rekan lainnya ikut diciduk oleh petugas.

Ms yang menjadi terdakwa itu, disidangkan. Kuasa hukumnya, Ridwan meminta untuk divonis bebas. Sebab terdakwa tidak mengetahui barang yang dibawa kapal tersebut.

Baca: Remaja Terdakwa Kasus Sabu di PN Karimun Diduga Dijebak

Sidang kini menunggu putusan atau vonis pengadilan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun 6 bulan.

Dari keteranagan terdakwa dipersidangan, Ms merasa dirinya tidak tau menau dengan barang bukti sabu seberat 26 kilogram yang diamankan oleh BNN Provinsi Kepri tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa, menyebutkan bahwa Ms  mengetahui dirinya direkrut oleh seorang di kampung halamannya di Jember, Provinsi Jawa Timur, untuk bekerja di pertambangan emas dengan upah Rp30 juta.

Namun, sesampai di Batam, terdakwa tinggal di Belakang Padang sebelum berangkat dengan kapal ke Malaysia.

"Ada yang mengimingi untuk kerja di tambang emas. Tapi saat di Batam, ia tinggal di Belakang Padang. Saat dia bertanya mana pekerjaannya, malah ia dimarah dan disuruh ikut saja," kata Ridwan.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews