Remaja Terdakwa Kasus Sabu di PN Karimun Diduga Dijebak

Remaja Terdakwa Kasus Sabu di PN Karimun Diduga Dijebak

Suasana di luar ruangan sidang anak usia 17 tahun yang ditangkap saat bersama penyeludupan sabu asal Malaysia (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Tertangkap saat berada di kapal Pengangkut sabu sebanyak 26 kilogram, seorang anak berusia 17 tahun minta divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Karimun. Sidang putusan digelar hari ini, Rabu (10/7/2019), setelah kemarin persidangan ditunda.

Ms (17) ditangkap oleh BNN Provinsi Kepri pada bulan suci Ramadan lalu. Saat penangkapan berlangsung, ia bersama rekan lainnya ikut diciduk oleh petugas.

Ms yang menjadi terdakwa itu, disidangkan. Kuasa hukumnya, Ridwan meminta untuk divonis bebas. Sebab terdakwa tidak mengetahui barang yang dibawa kapal tersebut.

Sidang kini menunggu putusan atau vonis pengadilan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun 6 bulan.

Dari keteranagan terdakwa dipersidangan, Ms merasa dirinya tidak tau menau dengan barang bukti sabu seberat 26 kilogram yang diamankan oleh BNN Provinsi Kepri tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa, menyebutkan bahwa Ms  mengetahui dirinya direkrut oleh seorang di kampung halamannya di Jember, Provinsi Jawa Timur, untuk bekerja di pertambangan emas dengan upah Rp30 juta.

Namun, sesampai di Batam, terdakwa tinggal di Belakang Padang sebelum berangkat dengan kapal ke Malaysia.

"Ada yang mengimingi untuk kerja di tambang emas. Tapi saat di Batam, ia tinggal di Belakang Padang. Saat dia bertanya mana pekerjaannya, malah ia dimarah dan disuruh ikut saja," kata Ridwan.

Lanjutnya, pada hari ditangkapnya kapal yang dinaiki oleh Ms, kapal itu menuju Malaysia. Saat itu ia bersama dengan dua orang dewasa.

Ditengah laut, terjadi proses bongkar muat. Dimana karung goni yang berisi speaker dinaikkan ke kapalnya. Kemudian pada waktu subuh atau saat sahur, BNN melakukan penangkapan karena karung tersebut berisi sabu 26 kilogram.

"Disini ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Tapi kita meyakini anak ini tidak mengetahui tindak pidana itu. Sejak pemeriksaan di BNN dan sampai di pengakuan di pengadilan dia tidak mengetahui atas barang bukti sabu," ucap Ridwan.

Informasi yang diperoleh dari JPU yang menangani kasus ini, Herlambang Adi Nugroho menyebutkan sabu tersebut berasal dari Malaysia.

Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Madura melalui Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Kuala Tungkal, Provinsi Jambi dan selanjutnya menuju Pulau Jawa. Namun ketika di kawasan Judah, petugas dari BNN Provinsi Kepri menangkap dan mengamankan barang bukti.

"Terdakwa ini (Ms) diupah Rp30 juta. Kalau pengakuannya memang tidak mengetahui, tapi dari unsur kewajaran tidak mungkin dia tidak mengetahui," kata Herlambang.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews