Polda Kepri Siapkan Razia Gabungan Angkutan Umum Nakal

Polda Kepri Siapkan Razia Gabungan Angkutan Umum Nakal

Rapat koordinasi antara Ditlantas Polda Kepri, Dishub Kepri, Jasa Raharja, Dishub Kota Batam, PT. Bintang Anugerah Pelangi (Pengelola Bimbar), Organda Kepri dan Organda Kota Batam di Mapolda Kepri, Rabu (19/2/2020). (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Razia terhadap angkutan umum tak layak akan dilakukan Ditlantas Polda Kepri bersama Dinas Perhubungan Kota Batam.

Hal ini dibahas saat rapat koordinasi di ruang RTMC Polda Kepri antara Ditlantas Polda Kepri, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kota Batam, PT. Bintang Anugerah Pelangi selaku Pemilik Bimbar, Organda Kepri dan Organda Kota Batam, Rabu (19/2/2020).

Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono mengatakan, seringnya terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan umum ini, pihaknya akan melakukan pengecekan rutin terkait kelengkapan kendaraan tersebut beserta pengemudinya.

"Kami akan melakukan secara rutin pengecekan kelayakan uji kendaraan termasuk juga KIR dari angkutan umum tersebut, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal tersebut, kendaraan yang bersangkutan akan langsung dikandangkan" ujar Muji.

Ia menegaskan tidak ingin kejadian yang menelan korban akibat ulah pengemudi angkutan umum ugal-ugalan terus terulang. Sudah banyak korban jiwa selama ini.

"Jangan sampai kejadian yang menelan korban jiwa terjadi kembali, merupakan tugas dan masalah kita bersama dalam mengatasi hal ini. Kami akan melakukan penegakkan hukum secara tegas dan kegiatan pencegahan kecelakaan lalulintas bekerjasama dengan stakeholder," ucapnya.

Kabid Perhubungan Darat, Dishub Kota Batam, Syafrul menyebutkan, dengan adanya putusan hasil rapat tersebut, dia berharap para pengemudi mobil untuk dapat mematuhi aturan jika tidak ingin dikenai sanksi.

"Harus mempunyai SIM serta dalam berkendara tidak dalam keadaan mabuk, bagi kendaraan yang tidak layak jalan maka akan kita kandangkan. Operasi pengecekan akan sering dilakukan untuk mengetahui kelayakan KIR dari kendaraan Bimbar" ucap Syafrul.

Dari hasil pengecekan sementara, diketahui masih banyak angkutan umum yang tidak layak jalan, tercatat sebanyak 200 unit lebih armada angkutan umum yang ada, diperkirakan hanya 60 unit izin KIR nya masih berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews