EDITORIAL

Menanti Keberanian Kadishub Batam Mengakhiri Keganasan Bimbar

Menanti Keberanian Kadishub Batam Mengakhiri Keganasan Bimbar

Kecelakaan bimbar di simpang lampu merah Masjid Raya Batam Centre beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi belum memiliki solusi mengatasi 'keganasan' angkutan umum jenis Bintang Kembar (Bimbar) di Batam, Kepri. Korban Bimbar ini sudah tak terhitung lagi di jalan raya.

Budaya para oknum sopir Bimbar di Batam sudah tak asing lagi bagi warga Batam. Mereka identik dengan budaya ugal-ugalan. Kerap menerobos lampu merah. Menyalip tanpa etika. Menjadi raja jalanan yang tak mau kalah. Dan sederet perilaku negatif lainnya.

Bahkan beberapa warga diantaranya menilai para sopir bimbar tersebut diduga memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) 'tembak' tanpa tes, tanpa keahlian sebagai sopir angkutan umum sebagaimana mestinya.

Bahkan bukan tidak mungkin ada diantaranya yang tidak menggunakan SIM. Belum lagi sopir cadangan yang sampai tiga lapis ketika para sopir utama sibuk main gaple.

Korban bimbar sudah tak terhitung lagi. Terakhir, seorang karyawati PT Espon Mukakuning Batam, Sri Wahyuni, tewas di kolong mobil bimbar. Padahal lima hari lagi, Sri Wahyuni segera naik ke pelaminan. 

Kebetulan itu hari terakhir dia masuk kerja sembari mengantar surat cuti. Tapi takdir berkata lain, Sri tewas dihajar Bimbar.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam Selasa (18/2/2020) pagi, belum ada ketegasan dari Dinas Perhubungan Kota Batam untuk melenyapkan bimbar dari jalanan Batam. 

Rapat-rapat semacam ini sudah sering. Hari habis dengan rapat yang tak ada solusi. Masalah selalu diselesaikan tanpa rencana bak petugas pemadam kebakaran. Bergerak ketika ada kejadian saja.

Saat ini sangat banyaknya bimbar yang sudah tak laik jalan. Hal itu diakui para pemangku kepentingan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi mengakui sulit menertibkan bimbar. Sejak dahulu kala. Dan ini alasan yang terus berulang.

Korban di kolong bimbar

 

PHP Rustam

Menurut Rustam, para pemilik kendaraan kurang memiliki kesadaran akan hal itu. 

“Bukannya kami tidak melakukan uji KIR,” ujar Rustam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Batam, Selasa (18/2/2020). Saat itu hadir para anggota Komisi III DPRD Batam.

Rustam menjelaskan, dasar hukum mengenai kendaraan angkutan orang, ada PP nomor 74 tahun 2014. 

Kemudian ada juga Perwako nomor 15 tahun 2008 mengenai angkutan trayek. Dimana angkutan trayek dibagi dua, yaitu trayek utama dan trayek cabang.

Dari data Dishub Batam, untuk trayek utama tercatat ada 617 kendaraan. Dimana yang layak dikendarai yaitu 18 tahun hanya 266 kendaraan, sedangkan sisanya 351 tidak layak jalan.

“Dari 266 kendaraan itu, hanya 60 kendaraan yang rutin melakukan uji KIR,” sebut Rustam.

Rustam juga menambahkan untuk trayek cabang dari data Dishub Batam ada 1.475 kendaraan. Dan yang layak jalan dimana berusia maksimal 15 tahun, hanya ada 269 kendaraan. “Sedangkan sisanya tidak layak jalan,” kata Rustam.

Rustam menjelaskan pihaknya sudah berupaya melakukan razia beberapa kali dalam setahun pada 2019. Hasilnya, beberapa angkutan trayek yang tidak layak dikandangkan.

Tapi kembali dilepas. Alasannya, pihak keluarga sopir mendatangi kantor Dishub meminta agar kendaraan dilepaskan.

“Ini soal ekonomi, tetapi beri waktu kepada kami sehari, agar kami kandangkan semuanya yang tidak layak,” kata Rustam. Sebuah kata-kata yang berbau PHP.

Seruan agar bimbar-bimbar yang tak layak itu dikandangkan juga menggema di jagat media sosial. Sejumlah orang bahkan membuat petisi agar bimbar dihilangkan dari jalan raya dan diganti Trans Batam yang lebih manusiawi.

Selain ketidakberanian Kepala Dishub Batam dan juga aparat kepolisian di Batam menindak para sopir bimbar ini, berhembus informasi, kalau koperasi yang menaungi bimbar ini dibeking orang-orang yang memiliki pengaruh dan jabatan.

Ketegasn Wali Kota 

Sebaiknya pemerintah kota mendengar semua keluhan masyarakat Batam dan segera membenahi transportasi umum yang dinilai sudah tak layak. Lagi pula, sistem transportasi umum di Kota Batam juga sejak lama tak terkelola dengan baik.

Masih banyak jalur-jalur ke sejumlah kecamatan yang tak terlayani angkutan umum. Volume kendaraan pribadi pun semakin banyak. Dampaknya tentu saja kepada kemacetan dan polusi udara. Mau sepanjang apapun jalan raya, bila transportasi tak diberi solusi, semua sia-sia.

Wali Kota Batam sebaiknya segera memanggil pihak-pihak terkait untk mencari jalan keluar dari permasalah bimbar ini agar tak lagi muncul korban jiwa.

Masyarakat Batam jauh lebih sopan, tidak berpikiran singkat. Di luar sana, hal semacam ini bisa memicu konflik sosial hingga penghakiman sendiri-sendiri atas apa yang terjadi.

Wali Kota harus tegas dan berani mengambil kebijakan untuk mengatasi hal tersebut.

Jangan selalu bersembunyi di balik para pembantunya seperti Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam yang tak berani tegas tersebut.

Sebagai seorang mantan anggota Polri, tentu saja Wali Kota Batam tahu apa yang harus diperbuat dengan permasalah yang kerap terjadi ini. Perlu good will untuk melaksanakan kebijakan.

Tentu saja banyak yang tidak tahu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam adalah mantan seorang guru, kepala sekolah, hingga kepala bidang di Dinas Pendidikan Kota Batam, sudah sepatutnya diganti.

Tapi latar belakang memang tak menjanjikan apa-apa, selain butuh kebijakan dengan komitmen yang tinggi dan keinginan untuk lebih baik demi masyarakat luas. 

Mau berapa orang lagi yang tewas, agar muncul kebijakan yang bisa menyelamatkan masyarakat Batam dari ancaman tewas setiap saat?

Apakah masih menunggu ancaman itu naik level selevel virus corona, meskipun pada dasarnya sudah lebih menakutkan dari virus corona, yang sejauh ini belum satu pun menelan korban jiwa di Indonesia itu.

 

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews