Bos Bimbar Buka-bukaan soal Sopir Bimbar

Bos Bimbar Buka-bukaan soal Sopir Bimbar

Angkutan umum Bimbar yang terlibat kecelakaan di Bukit Daeng, Mukakuning pada Senin pagi. (Foto: Dyah/batamnews)

Batam - Pemilik angkutan umum Bimbar ternyata sulit dibina, khususnya mengenai pengawasan kelayakan kendaraan maupun sopir yang mengoperasikan.

Direktur PT Bintang Anugerah Pelangi, perusahaan yang menaungi kendaraan jenis Bimbar, Juni Sitorus mengatakan pihaknya sudah sering mengingatkan para pemilik agar meningkatkan pengawasan terhadap sopir mereka.

"Termasuk juga mengenai kelayakan operasi kendaraan juga sering kami ingatkan," kata Juni saat rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Batam, Selasa (18/2/2020).

Pihaknya juga sudah memanggil pemilik kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut di Bukit Daeng, Mukakuning. Pemanggilan itu untuk memastikan kelayakan kendaraan dan sopir bimbar tersebut. 

Hasilnya, pemilik mengaku kendaraan masih layak walaupun diketahui tidak melakukan uji KIR sejak tahun 2018 lalu.

“Kami dengar dari berita terkait, disebutkan remnya blong, tapi saat informasi kami dapat remnya masih berfungsi dengan baik, dan supir memilki SIM,” jelas Juni. 

Akan tetapi untuk memastikan hal tersebut, pihaknya menyerahkan kepada pihak yang berwenang.

Kemudian terkait uji KIR, pihak perusahaan sudah sering sekali mengimbau agar pemilik kendaraan melakukan hal tersebut.

“Bahkan saya turun langsung mengecek satu per satu ke Tanjunguncang, karena di situ pemberhentian kendaraan,” kata Juni. 

Namun Juni mengakui bahwa untuk menyadarkan para pemilik kendaraan tidak mudah. Maka dari itu, pihaknya meminta dinas terkait untuk sama-sama mengawasi kendaraan-kendaraan tak layak.

Ingin subsidi silang

Sementara itu, Zaenudin dari PT Bintang Anugerah Pelangi meminta pemerintah untuk memberikan subsidi silang. Agar dapat memajukan pelayanan tranportasi di Kota Batam.

“Karena selama ini pemerintah selalu menonjolkan busway saja, padahal busway melayani jam-jam tertentu sedangkan kami sudah beroperasional sejak jam kerja pagi hari,” ujar Zaenudin.

Selain itu, pihaknya meminta kepolisian membantu pembuatan SIM secara kolektif. Sehingga sopir yang berkomepeten dan cakap dapat diterima oleh pemilik kendaraan.

“Kendaraan bukan milik perusahaan, itu milik orang perorangan di bawah naungan kami, sistem rekrutmen di tangan pemilik kendaraan,” kata Zaenudin.

Dari penuturan Zaenudin, PT Bintang Anugerah Pelangi menaungi 72 kendaraan. Sedangkan data dari Dinas Perhubungan Kota Batam, total kendaraan trayek utama ada 617 kendaraan. 

Dimana yang layak jalan dengan usia 18 tahun, ada 266 kendaraan, sedangkan tidak layak jalan ada 351 kendaraan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews