Pentingnya Uji Kir, Jika Lalai Ini Dampak dan Sanksinya

Pentingnya Uji Kir, Jika Lalai Ini Dampak dan Sanksinya

Angkutan umum Bimbar yang terlibat kecelakaan di Bukit Daeng, diamankan di Mapolresta Barelang. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Angkutan umum Bimbar bernomor polisi BP 7601 DU yang menewaskan karyawan PT Epson dalam kecelakaan maut di Bukit Daeng, Mukakuning pada Senin (17/2/2020) ternyata tidak mengantongi lulus uji kir.

Akun Instagram Dinas Perhubungan Kota Batam menyatakan kendaraan dengan trayek Jodoh-Tanjunguncang itu diketahui mati kir sejak 3 Oktober 2018 lalu.

Padahal, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji kir ini wajib hukumnya bagi mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. 

Aturan itu terpampang jelas di Pasal 53 ayat 1 dan ayat 2. Kemudian diperjelas lagi pada 54 dan 55. 

Selain UU LLAJ, uji kir juga dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB). 

Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi, kendaraan wajib melakukan dua kali uji kir dalam satu tahun.

Namun demikian, sanksi bagi kendaraan yang mati kir namun masih dioperasikan ternyata hanya sanksi administratif. Hal ini mengacu pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1.

Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin dan pencabutan izin.

Sanksi tak hanya bagi pemilik kendaraan namun juga berlaku bagi petugas uji kir yang secara sengaja tidak melakukan uji kir sesuai dengan aturan.

Seperti diatur dalam pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB, maka petugas tersebut dapat dijatuhi sanksi pencabutan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews