Fakta Raibnya Uang Rampokan Rp 55 Juta di Tanjungpinang Masih Kabur

Fakta Raibnya Uang Rampokan Rp 55 Juta di Tanjungpinang Masih Kabur

Sidang kasus perampokan nasabah bank oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Tim investigasi Polres Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terdakwa perampokan dan anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang yang melakukan penangkapan. Hal ini terkait raibnya tas berisi uang rampokan yang diperkirakan berisi uang Rp 55 juta.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus hilangnya uang rampokan tersebut. Anggota polisi di lapangan mengatakan, jika uang itu dibuang oleh tersangka dan hilang di dekat semak-semak.

Baca juga: Penangkapan Rampok Direkonstruksi Gegara Raibnya Tas Berisi Uang Rp 55 Juta

Sementara salah satu pelaku dalam persidangan mengakui jika tas tersebut masih ada saat ia ditangkap bahkan hingga dibawa ke kantor polisi.

"Pemeriksaan sudah dilakukan kemarin, untuk gelar rekonstruksi nunggu sidang selesai, kita tidak mau ada anggapan lain," kata Agung Gima saat ditemui di Polres Tanjungpinang, Kamis (13/2/2020).

Tim investigasi dijelaskannya mencari fakta-fakta seputar pengakuan para terdakwa perampokan bahwa uang Rp 55 juta tidak hilang saat penangkapan. "Menelusuri kebenarannya seperti apa sesuai informasi berkembang, nanti hasil investigasi akan disampaikan," kata Agung.

Sebelumnya terdakwa perampokan, Rusdi, Teguh, Wahyuni dan Marsuk membantah di persidangan tas yang berisikan uang Rp 55 juta hilang.

Baca juga: Misteri Hilangnya Uang Rampokan Rp 55 Juta, Pelaku: Saya Ditangkap Masih Ada Kok

Empat terdakwa ini melakukan perampokan uang nasabah Bank di Tanjungpinang senilai Rp 215 juta yang diletakkan di dalam mobil.

Setelah melakukan perampokan mereka sempat kabur ke salah satu rumah kos di Kilometer 16 Bintan dan membagi uang hasil kejahatan itu. Tak lama kemudian para perampok ini diringkus anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews