Uang Rampokan Rp 55 Juta Raib Saat Penangkapan, Polres Tanjungpinang Investigasi Anggotanya

Uang Rampokan Rp 55 Juta Raib Saat Penangkapan, Polres Tanjungpinang Investigasi Anggotanya

Propam mendatangi Rutan Tanjungpinang menemui 4 tersangka perampokan. Hal ini langkah menyelidiki hilangnya uang hasil rampokan saat proses penangkapan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang membentuk tim investigasi mengenai hilangnya barang bukti Rp 55 juta hasil perampokan nasabah bank di Tanjungpinang.

Saat di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, salah satu terdakwa Rusdi membantah tas ransel yang berisikan uang senilai Rp 55 juta hilang saat penangkapan seperti yang disampaikan saksi polisi.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono mengatakan, pembentukan tim investigasi itu terdiri dari Intel dan Propam Polres Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Agung Gima.

"Untuk mencari fakta-fakta real di lapangan terkait pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, petugas penangkap, tersangka , maupun masyarakat yang berada di lokasi penangkapan," kata Suprihadi Hantono, Jumat (6/2/2020).

Ia menjelaskan, hasil investigasi akan dituangkan dalam berita acara konfrontir. "Akan di lakukan rekontruksi saat giat penangkapan yang dituangan di dalam BA Rekontruksi," jelasnya.

Tim investigasi juga akan mendalami jejak digital para saksi petugas penangkap.

"Jika benar ada dari anggota kami yang melanggar atau mengambil serta menghilangkan dana tersebut akan kami lakukan proses tindakan kode etik dan akan dilakukan sanksi tegas," tegasnya.

Sementara itu, pantauan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang tampak beberapa petugas Prompam diduga melakukan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa perampokan nasabah bank.

Keempat terdakwa itu yakni, Rusdi, Teguh, Marsuk dan Wahyuni Kurniawan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews