Begal di Sekupang Komplotan Remaja dan Gadis Belia, Kapolres: Sedih Saya

Begal di Sekupang Komplotan Remaja dan Gadis Belia, Kapolres: Sedih Saya

Kawanan begal di Sekupang diringkus aparat. (Foto: Edo/Batamnews)

Batam - Enam orang komplotan begal dibekuk tim Reskrim Polsek Sekupang. Dari enam orang tersangka tersebut, empat diantaranya yaitu Yt, Mn, Yl masih di bawah umur, satu orang gadis belia yaitu Rh.

Sementara itu, dua orang tersangka yang sudah dewasa merupakan ketua dari kelompok begal tersebut, yaiti Mt dan Dg.

Keenamnya terlibat dalam kasus begal yang terjadi pada 20 Desember 2019 lalu, di jalan hutan Mata Kucing, Sekupang.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, para tersangka melakukan begal menggunakan senjata tajam.

"Mereka memilih lokasi yang sepi, dan dalam aksinya juga mengancam korban menggunakan sejata tajam," kata Prasetyo, Rabu (25/12/2019) saat press rilis di Mapolsek Sekupang.

Dijelaskan Kapolres, untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara memepet korban yang sedang berkendara.

Sementara itu, gadis belia yang ikut dalam kelompok tersebut bertugas untuk membujuk korban agar tidak melakukan perlawanan.

"Kelompok ini memepet dan mengancam korban yang melintas di daerah yang sepi," ucapnya.

Ketua kelompok ini juga mempunyai kelompok lainnya untuk melakukan begal. Jadi, polisi juga tengah mengejar empat pelaku lainnya.

Komplotannya yang lain tersebut juga telah melakukan begal tanggal 6 Desember lalu di lokasi yang berbeda di wilayah hukum polsek Sekupang.

"Otak pelaku ini sering ganti kelompok, dan telah melakukan beberapa kali aksi kejahatan," kata Kapolres.

Kaki tersangka Mt diberi 'timah panas' oleh petugas kepolisian. Mantan residivis tersebut melawan dan ingin melarikan diri saat hendak ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka tersebut melakukan aksi kejahatan untuk modal kumpul-kumpul.

Dari para tersangka, polisi menyita dua parang yang digunakan untuk mengancam korban, kemudian sepeda motor yang digunakan.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHpidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres AKBP Pras merasa sangat sedih, pasalnya para pelaku masih di bawah umur dan juga melibatkan seorang gadis belia melakukan kejahatan.

"Sedih saya melihat mereka ini. Kenapa, masa depannya mereka yang masih di bawah umur ini, ada perempuan lagi," kata Prasetyo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews