Hakim Heran Tas Berisi Uang Rampokan Hilang Saat Penangkapan

Hakim Heran Tas Berisi Uang Rampokan Hilang Saat Penangkapan

Sidang kasus perampokan nasabah bank di PN Tanjungpinang, Rabu (5/2/2020). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sidang kasus perampokan nasabah bank di Tanjungpinang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (6/2/2020). Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari polisi terkait hilangnya uang hasil rampokan diduga senilai Rp 55 juta.

Seorang terdakwa Rusdi membantah keterangan saksi polisi yang dihadirkan JPU mengenai raibnya tas ransel yang berisikan uang tersebut

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Romauli Purba, meminta saksi polisi yang melakukan penangkapan yakni Sukoy dan Lajar menjelaskan kronologi penangkapan dan raibnya uang Rp 55 juta itu.

"Waktu penangkapan posisi para terdakwa ini di mana, saudara nangkap terdakwa mana?" tanya majelis hakim kepada saksi aparat, Rabu (5/2/2020).

Saksi Sukoy menjelaskan, bahwa pada saat melakukan penangkapan di rumah kos Km 16 Bintan, keempat terdakwa berada di lokasi terpisah.

"Dua orang terdakwa berada di pekarangan kos-kosan dan dua orang berada di warung tak jauh dari kos-kosan tersebut," jelasnya.

Ia menjelaskan saat itu satu terdakwa bernama Rusdi mencoba melarikan diri, diduga ia mengetahui temannya Wahyuni Kurniawan dan Teguh telah ditangkap.

"Karena lokasi tak begitu jauh, yang melakukan penangkapan bukan saya, jadi saya kurang tahu, tas ransel milik Rusdi hilang," sebutnya.

Mendengar keterangan saksi, hakim anggota Eduard merasa heran raibnya tas ransel milik Rusdi.

Eduard menganalisa penangkapan tidak terlalu padat penduduk dan semak belukar yang tidak begitu lebat. Hakim heran kenapa tas tersebut bisa hilang dan tak ditemukan.

"Masak ngak kelihatan tas ransel itu  dibuang kemana, tak masuk logika saya, saya pernah ke lokasi dan masih ingat," ujarnya.

Eduard pun langsung menanyakan kepada terdakwa Rusdi mengenai keberadaan tas ransel itu. "Terdakwa kamu buang kemana tas itu?" tanya hakim Eduard.

Terdakwa Rusdi mengakui, saat dirinya ditangkap tim Satreskrim Polres Tanjungpinang, tas berisikan uang itu masih ada dan tidak dibuang. "Tidak benar yang mulia, tas itu masih ada dan pada saat saya dibawa ke kantor tas itu juga masih ada," ujarnya.

Mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Romauli Purba pun meminta jaksa untuk menghadirkan dua orang saksi dari aparat yang melakukan penangkapan dan menunda persidangan Rabu (12/2/2020) mendatang.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews