Lima Nelayan Pengebom Ikan di Tambelan Diringkus Polisi

Lima Nelayan Pengebom Ikan di Tambelan Diringkus Polisi

Kapal yang digunakan para nelayan pengebom ikan asal Kalbar saat diamankan petugas bersama warga. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Lima nelayan pengebom ikan ditangkap jajaran Polsek Tambelan. Aktivitas terlarang itu mereka lakukan di perairan Pulau Pejantan, Desa Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat, Senin (27/1/2020) itu.

Kelima pelaku merupakan nelayan asal Provinsi Kalimantan Barat antara lain ABK Pemegang Selang, Lasiba Bin La Abu (47), ABK Koki, Zuliardi Bin Mis (28), Tekong Kapal, La Ane Bin Hamsi (38), ABK Es Ikan, Jero Bin La Ode (36), dan ABK Penyelam, Ary Bin Syamsudin (30).

"Yang lapor ke kami warga Desa Batu Kepok. Dia melihat ada beberapa orang menangkap ikan gunakan bahan peledak rakitan," ujar Alson, Jumat (31/1/2020).

Atas laporan itu, sore harinya anggota polisi dan Kades Mentebung, Iswandi menuju lokasi, 50 meter sebelah barat Tanjung Naga antara Pulau Saung dan Pejantan. Di sana mereka melihat ada kapal biru tanpa nama dan tanda selar.

Saat didekati perangkat Desa Mentebung bersama aparat, tampak beberapa pelaku membuang beberapa buah bom rakitan yang telah siap ledak ke laut.

ABK kapal beserta tekong melarikan diri dengan loncat ke laut dan berenang menuju Pantai Pulau Pejantan. "Saat itu juga ada seorang (Dani) menyelam untuk mengambil bahan peledak yang dibuang pelaku ke laut sedangkan pelaku melarikan diri," jelasnya.

Dua orang pelaku berhasil diamankan yaitu Lasiba Bin La Abu dan Zuliardi Bin Mis. Sedangkan tiga lainnya lari ke dalam hutan Pulau Pejantan.

Selama tiga hari dilakukan pencarian terhadap tiga pelaku. Akhirnya, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, anggota polisi dan warga kembali berhasil menangkap dua orang lagi yaitu La Ane Bin Hamsi dan Jero Bin La Ode.

"1 orang lagi belum berhasil ditemukan saat itu. Pelakunya adalah Ary Bin Syamsudin, jadi dilakukan lagi pencarian dan pengejaran dengan menelusuri seluruh kawasan," katanya.

Pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 06.00 WIB Ary Bin Syamsudin berhasil ditangkap dan diamankan di rumah Ketua RT 003 Pulau Pejantan bersama dua pelaku lainnya.

Sementara dua pelaku yang lebih dulu ditangkap sudah ditahan di sel Mapolsek Tambelan.

"Kami lagi menunggu transportasi jemputan, direncanakan hari ini 3 pelaku yang dititipkan di rumah Pak Mansur (Ketua RT 003) akan diberangkatkan menuju Mapolsek Tambelan," sebutnya.

Beberapa barang bukti diamankan, diantaranya lima buah bom ikan rakitan siap ledak, 36 sumbu api, setengah karung Amonium Netrat dengan berat 13 kg, selang kompresor sepanjang 20 meter hingga peralatan selam.

Sedangkan kapal berkapasitas 6 Gross Tonase (GT)  yang digunakan pelaku gagal diselamatkan karena menabrak karang dan bocor sehingga tenggelam. Ikan hasil tangkapan tidak dapat diselamatkan, seluruhnya hanya sekitar 100 kg (satu fiber).

"Kelima pelaku dijerat dengan tindak pidana ilegal fishing Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 atau Pasal 84 Ayat 2 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," ucap Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews