Nelayan Kalbar Diringkus saat Asik Ngebom Ikan di Tambelan
Bintan - Polsek Tambelan bersama TNI AD dan Satpol PP berhasil meringkus 4 nelayan Kalimantan Barat (Kalbar) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dengan cara mengebom di Perairan Pulau Penyemuk, Desa Pulau Mentebung.
Pelaku adalah Hasbullah bin Abu Talib (40), Amiruddin bin La Peu (48), Ilham bin Muhammad Hairi (49), dan Rusdianto bin Nazaruddin (38).
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang melalui Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson mengatakan aktivitas illegal fishing ini sudah lama jadi buruannya. Sehingga pihaknya bersama TNI AD dan Satpol PP terus melakukan pengawasan dan patroli secara rutin.
"Senin (29/7/2019) Bripka Bayu Anderiadi mengetahui adanya aktivitas nelayan mengebom ikan dengan bom rakitan di Perairan Pulau Penyemuk Desa Pulau Mentebung. Lalu sekitar Jam 09.00 WIB, anggota kami melakukan pengejaran namun tekong dan abk-nya berhasil kabur. Hanya satu unit pompong yang digunakan untuk melakukan aksi illegal fishing berhasil di amankan," ujar Alson, kemarin.
Pelaku yang kabur terdiri dari 1 tekong dan 3 ABK. Mereka kabur ke darat Pulau Penyemuk. Lalu polisi berkoordinasi dengan TNI AD dan Satpol PP untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku illegal fishing itu bersama-bersama.
"Jam 13.30 WIB, sebanyak 4 personil polsek, 2 personil TNI-AD serta 2 anggota Satpol PP ke Pulau Penyemuk dengan menggunakan Kapal KM Astakona," katanya.
Kapal berkapasitas 34 Grosstone (GT) itu bergegas mengelilingi Pulau Penyemuk. Tak melihat tanda-tanda adanya kapal yang berlayar tim gabungan langsung menelusuri seluruh daratan pukau tersebut.
Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan berhasil meringkus 3 pelaku diantaranya Hasbullah bin Abu Talib, Ilham bin Muhammad Hairi dan Rusdianto bin Nazaruddin. Lalu, pelaku tersebut di bawa ke dalam KM Mentebung berkapasitas 25 GT untuk diintrogasi.
"Pada Senin itu hanya 3 pelaku saja yang berhasil kami ringkus. Namun kami tidak berhenti disitu, setelah menggali informasi dari 3 pelaku kami terus melakukan pencarian," jelasnya.
Keesokan harinya, Selasa (30/7/2019) tim gabungan kembali melanjutkan pengejaran terhadap satu orang pelaku lagi yaitu Amiruddin bin La Peu. Sekitar pukul 07.00 WIB akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
Setelah 4 pelaku itu dikumpulkan sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan menggiring 4 pelaku ke Mapolsek Tambelan dengan menumpangi kembali KM Astakona 34 GT.
"Sampai di pelabuhan Jam 13.00 WIB, 4 pelaku kita periksa kembali. Proses pemeriksaan juga dibantu anggota Satreskrim Polres Bintan," sebutnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit pompong berkapasitas 5 GT tanpa dukumen dan tanda selar, 1 unit kompresor dan selang, 2 buah daker (alat pernapasan dalam air) merk ocean divers, Amonium Nitrate 3 karung seberat 75 Kg.
Barang bukti bahan peledak yang digunakan nelayan Kalbar untuk menangkap ikan.
Kemudian juga ada bahan lainnya untuk merakit bom juga berhasil diamankan. Yaitu 8 ken kapasitas 2 liter, 8 botol kaca, 2 botol mineral merk For3, 2 buah detonator rakitan telah dipasang sumbu, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fish Finder merk Garmin 350c dan 12 bungkus Gaharu.
Kemudian ada 1 bungkus karet, 10 buah busa penutup botol kaca, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 2 buah jeriken pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rapia, 3 buah cedok ikan dan 3 unit Hp Nokia.
"Kami juga berhasil mengamankan 1 ton ikan hasil tangkapan pelaku dengan menggunakan bom rakitan," ucapnya.
(ary)
Komentar Via Facebook :