Tangkap Ikan dengan Bom di Tambelan, 4 Nelayan Terancam 20 Tahun Penjara

Tangkap Ikan dengan Bom di Tambelan, 4 Nelayan Terancam 20 Tahun Penjara

Anggota Satreskrim Polres Bintan menggiring pelaku pengebom ikan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. (Foto: ist/Batamnews)

Bintan - Empat pelaku pengebom ikan di Perairan Pulau Penyemuk, Desa Mentebung, Kecamatan Tambelan, Kepri telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bintan, Minggu (4/8/2019). Keempatnya merupakan nelayan asal Kalimantan Barat.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardhana mengatakan, keempat tersangka diberangkatkan Sabtu (3/8/2019) malam dari Pelabuhan Bentayan, Tambelan menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Mereka menggunakan KM Sabuk Nusantara 83.

"Sampai pelabuhan Tanjungpinang tadi pagi. Empat pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bintan beserta barang buktinya," ujar Yudha.

Pelaku pengebom ikan yang kini ditanganinya adalah Hasbullah bin Abu Talib (40), Amiruddin bin La Peu (48), Ilham bin Muhammad Hairi (49), dan Rusdianto bin Nazaruddin (38).

Mereka semua telah ditahan di Mapolres Bintan guna proses pemeriksaan selanjutnya. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mencari tahu sumber bahan peledak dan memburu pemasoknya.

"Kita sangkakan 4 pelaku dengan 2 undang-undang (UU). Yaitu UU Darurat Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 84 Ayat 1 dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara," katanya.

Selain pelaku, Satreskrim Polres Bintan juga menerima pelimpahan beberapa barang bukti. Diantaranya diantaranya 1 unit pompong--perahu kayu berkapasitas 5 GT tanpa dukumen dan tanda selar, 1 unit kompresor dan selang, 2 buah daker (alat pernapasan dalam air) merk ocean divers, Amonium Nitrate 3 karung seberat 75 Kg.

Kemudian juga ada bahan lainnya untuk merakit bom juga berhasil diamankan.  "Barang bukti ini juga sudah diserahkan ke kami. Semuanya sudah kami simpan dengan aman," ucapnya.


Kronologis

Terungkapnya aksi pengeboman ikan ini pertama kali diketahui Bripka Bayi Anderiadi, Senin (29/7/2019) di Perairan Pulau Penyemuk Desa Pulau Mentebung.

Sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Polsek Tambelan itu melakukan pengejaran. Namun tekong dan ABK-nya berhasil kabur. Sebuah pompong yang digunakan untuk melakukan aksi illegal fishing untungnya berhasil diamankan.

Pelaku yang kabur terdiri dari 1 tekong dan 3 ABK. Mereka kabur ke darat Pulau Penyemuk. Lalu polisi berkoordinasi dengan TNI AD dan Satpol PP untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku illegal fishing itu bersama-bersama.

"Pukul 13.30 WIB, sebanyak 4 personil polsek, 2 personil TNI-AD serta 2 anggota Satpol PP ke Pulau Penyemuk dengan menggunakan Kapal KM Astakona," kata Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson, Kamis (1/8/2019).

Kapal berkapasitas 34 Grosstone (GT) itu bergegas mengelilingi Pulau Penyemuk. Tak melihat tanda-tanda adanya kapal yang berlayar tim gabungan langsung menelusuri seluruh daratan pukau tersebut.

Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan berhasil meringkus 3 pelaku diantaranya Hasbullah bin Abu Talib, Ilham bin Muhammad Hairi dan Rusdianto bin Nazaruddin. Lalu, pelaku tersebut di bawa ke dalam KM Mentebung berkapasitas 25 GT untuk diintrogasi.

"Pada Senin itu hanya 3 pelaku saja yang berhasil kami ringkus. Namun kami tidak berhenti disitu, setelah menggali informasi dari 3 pelaku kami terus melakukan pencarian," jelasnya.

Keesokan harinya, Selasa (30/7/2019) tim gabungan kembali melanjutkan pengejaran terhadap satu orang pelaku lagi yaitu Amiruddin bin La Peu. Sekitar pukul 07.00 WIB akhirnya pelaku berhasil dibekuk.

Setelah 4 pelaku itu dikumpulkan sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan menggiring 4 pelaku ke Mapolsek Tambelan dengan menumpangi kembali KM Astakona 34 GT.

"Sampai di pelabuhan Jam 13.00 WIB, 4 pelaku kita periksa kembali. Proses pemeriksaan juga dibantu anggota Satreskrim Polres Bintan," sebutnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews