Bawaslu: Mundur sebagai ASN Provinsi Kepri, Yudi Iskandar Maju Pilkada

Bawaslu: Mundur sebagai ASN Provinsi Kepri, Yudi Iskandar Maju Pilkada

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri mengambil sikap dengan adanya temuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang 'tebar pesona' jelang bergulirnya Pilkada Serentak.

Lembaga pengawas pemilu itu menginvestigasi dan mengklarifikasi langsung sejumlah ASN yang diduga menyalahi aturan dan melanggar netralitas pada proses pilkada di Kepri.

"Tujuan investigasi tersebut untuk mengumpulkan data dan bukti untuk melihat, apakah ada pelanggaran terhadap mekanisme yang dilakukan oleh ASN tersebut," kata Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Rabu (29/1/2020).

Selain itu, Bawaslu Kepri juga telah meminta keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri terkait dua ASN Provinsi Kepri yang ditengarai hendak maju dalam pilkada yakni Yudi Iskandar yang bertugas di BPKAD Kepri dan Dicky Wijaya, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri.

Dari keterangan pihak BKD Kepri, Bawaslu didapat keterangan bahwa Yudi telah menyatakan niat akan maju dalam pilkada Kabupaten Bintan. 

Yudi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN dan saat ini masih diproses. 

"Jadi untuk Yudi Iskandar telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS di Pemprov Kepri, namun tahapnnya masih berlangsung. Sehingga yang bersangkutan tidak melanggar netralitas ASN," tegas Indrawan. 

Bawaslu Kepri juga telah meminta keterangan kepada Dicky Wijaya. 

"Dari keterangan yang bersangkutan (Dicky Wijaya) belum mendeklarasikan diri," kata Indrawan. 

Namun dinamika politik terus bergulir, sehingga Bawaslu menanyakan, apakah siap nantinya maju di pilkada tersebut. 

"Dicky Wijaya mengatakan kepada kami, kenapa tidak, sebab dirinya juga sebagai warga negara memiliki hak politik. Namun dirinya akan taat aturan sebagai ASN. Kami menilai Dicky Wijaya belum melanggar netralitas sebagai ASN," ujarnya. 

Namun dalam hal ini Bawaslu Kepri tetap melakukan upaya antisipasi dan pencegahan adanya pelanggaran yang dilakukan PNS, TNI dan Polri dengan mengirim surat kepada Plt Gubernur Kepri, kepada instansi vertikal juga kepada TNI, Polri. 

"Kami juga sudah membuat infografis tentang netralitas ASN, TNI dan Polri. Sehingga menjamin tidak ada yang melanggar aturan," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews