Fenomena ASN Tebar Pesona Jelang Pilwako Kota Batam

Fenomena ASN Tebar Pesona Jelang Pilwako Kota Batam

Ilustrasi.

Batam - Sejumlah PNS di Kepulauan Riau bernafsu maju di pemilihan kepala daerah 2020 mendatang. Beberapa diantaranya bahkan sudah mendeklarasikan diri. 

Dari kepolisian, ada AKP Harris Junardian Lambey. Anggota polisi dari Polda Kepri. Haris terhitung sudah menggembar gemborkan rencana pencalonannya sebagai wakil wali kota Batam. 

Lobi-lobi politik pun berjalan. Berbagai pendekatan dengan tokoh partai juga digelar. 

Di beberapa kesempatan, Haris mengatakan, ia adalah sosok yang tepat mewujudkan visi dan misi kemaritiman dan ekonomi demi Batam yang lebih baik.

"Saya akan angkat visi dan misi kemaritiman," ujar Haris dalam beberapa kesempatan. Baliho-balihonya pun terpasang di sejumlah titik di Batam.

Namun niat Haris terbentur Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil (ASN) dan anggota TNI/Polri, serta UU nomor 5/2014 tentang ASN, UU nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati dan PP nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. 

Kendati demikian, Haris mengaku siap mundur bila aturan memaksanya harus mundur dari kepolisian. "Saya siap mundur," katanya.

Bahkan Haris sudah mempersiapkan tagline khusus menjelang pencalonannya. "Tagline saya 'Sudah Saatnya Yang Muda Bicara dan Bertindak, Haris For Batam 2'," ujar Haris Lambey. .

Haris sepertinya sudah bertekad bulat untuk maju bahkan siap menanggalkan seragamnya.

“Konsekuesinya ya seperti itu, dan saya siap mengundurkan diri dari kepolisian. Padahal saya masih 15 tahun lagi pensiun, ini harga yang sebanding apabila saya diberikan kesempatan untuk jadi Batam 2,” tegasnya.

Selain Haris, ada juga Diky Wijaya, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri.

Diky juga secara terang-terangan berminat menjadi calon wali kota Batam. Ia mengaku siap mendapat mandat dari masyarakat Batam untuk maju.

Modal sebagai aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dahulu menjadi portofolio untuk memimpin. 

Ia pun berpendapat, siapapun berhak dipilih dan memilih sebagai warga negara Indonesia.

Larangan ASN
Sementara itu, aturan bagi PNS yang ingin maju pilkada sudah tertuang dalam Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil (ASN) dan anggota TNI/Polri, serta UU nomor 5/2014 tentang ASN, UU nomor 10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati dan PP nomor 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. 

Ada tujuh larangan bagi ASN, yaitu ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, dilarang memasang spanduk promosi kepala daerah, dilarang mengunggah. 

Bahkan, untuk memberikan like (suka) atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online maupun di media sosial, juga tidak diperbolehkan.

Kemudian dilarang menjadi pembicara kegiatan parpol, dilarang berfoto bersama calon, dilarang mendekati parpol terkait pengusulan dirinya atau orang lain menjadi calon, dan dilarang menghadiri deklarasi calon baik itu dengan atau tanpa atribut parpol. 

Bawaslu: Kan Masih Calon 
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Reza Syailendra belum dapat memastikan bahwa Haris telah mendeklarasikan diri untuk maju pilwako Batam. 

“Etikanya lebih baik tanya ke kepolisian, untuk bukti deklarasi calon, kami belum punya,” ujar Reza, Jumat (24/1/2020). 

Ia juga menambahkan pihaknya juga belum mengetahui Haris maju secara jalur independen atau melalui Partai Politik (Parpol). Menurut pengamatannya, belum ada Parpol mengusung Haris untuk maju Pilkada serentak nanti. 

“Jadi belum bisa kami pastikan,” katanya.

Padahal untuk maju jalur independen, KPU telah membuka pendaftarannya sejak akhir tahun lalu. Sehingga ada dua nama pasangan keluar maju independen yaitu Rian Ernest-Yusiani Gurusinga dan Susilo-Bambang.

Bahkan dua pasangan ini telah diberi tenggat waktu sampai Februari nanti untuk mengumpulkan puluhan ribu KTP, sebagai bentuk dukungan. 

Selain itu, pihaknya juga sulit untuk melakukan penindakan karena pada tahap saat ini belum masuk tahap pencalonan.

“Kan masih bakal calon, susahnya di situ, belum masuk domain kami, bulan 6 nanti baru masuk tahun pencalonan,” kata dia. 

Walaupun begitu, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan. Ia menekankan bahwa ASN tidak boleh ikut politik praktis.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews