Tunggak Pajak Rp 39,9 Miliar, Isdianto Ancam Sita Aset PT ATB

Tunggak Pajak Rp 39,9 Miliar, Isdianto Ancam Sita Aset PT ATB

Kantor PT ATB di kawasan Sukajadi, Batam. (Foto: istimewa)

Tanjungpinang - Plt Gubernur Kepri Isdianto meradang. Terutama soal tak juga ada pembayaran pajak air permukaan (PAP) senilai Rp 39,9 miliar dari PT Adhya Tirta Batam (ATB). Isdianto pun mengancam akan menyita aset PT ATB.

Apalagi, konsesi PT Adhya Tirta Batam akan segera berakhir mengelola air bersih di Batam, pada November 2020 mendatang.

Sementara itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengakhiri masa kerja sama dengan perusahaan yang sahamnya dikuasai swasta dan asing tersebut.

"Bila tidak ada jalan keluarnya, dan tidak ada itikad baik untuk membayar, maka ada kemungkinan akan kita sita aset ATB tersebut," kata Plt Gubernur Kepri Isdianto di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (27/1/2020) sore.

Utang Pajak Air Permukaan (PAP) PT ATB itu sejak tahun 2016 ke Pemprov Kepri. Angkanya Rp 39,9 miliar itu terdiri dari utang pokok sebesar Rp31,5 miliar, ditambah denda dari tahun 2016 hingga 2018 lalu, dan angka itu belum termasuk denda tahun 2019 dan 2020 ini.

Setidaknya uang tersebut bisa menambah pundi-pundi Pemasukan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau.

Namun sebelum melakukan sita aset ATB itu, pihak Pemprov Kepri akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan juga Polda Kepri.

Sebelum melangkah ke penyitaan aset ATB, Pemprov Kepri akan melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dulu.

"Kita minta baik-baik dulu, tapi apabila tidak selesai maka langkah terakhir kita lakukan penyitaan aset ATB," tegasnya.

Surati Wali Kota
Selain itu kata Isdianto, karena ini wilayah Kota Batam, maka terlebih dulu akan menyurati Wali Kota Batam.

"Pak Wali Kota (Batam) juga akan kita libatkan dalam hal ini, untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian kewajiban ATB tersebut," katanya.

Ia juga mengungkapkan, dalam penyelesaian kewajiban ATB ini pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Kepri sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait.

"Kita menginginkan ada pemasuk PAD dari pajak PAP ini. Jangan sampai hak kita tidak mendapatkannya karena yang dirugikan tentunya masyarakat," tegasnya lagi.

Permasalahan ATB ini sebenarnya sudah menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan KPK berjanji akan membantu Pemprov Kepri upaya penyelesaian masalah yang tak kunjung selesai terkait piutang PAP PT Adhiya Tita Batam tersebut.

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wiliyah Kepri, Riau, Jambi dan Sumsel Aida Ratna Zulaiha mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi masalah ini.

Sebab menurutnya berdasarkan laporan dan juga data bahwa yang terkait masalah ini melibatkan BP Batam, ATB dan Pemda.

Masalah ini harus didiskusikan dengan serius dan ini harus segera diperjelas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Kami akan menjadi penengah dalam hal ini dan akan mencari solusi yang pas," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews