Sepi Peminat, KPU Lingga Perpanjang Pendaftaran PPK Senayang
Lingga - Masa pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga sudah pun berakhir. Ada sebanyak 132 laki-laki dan 53 perempuan yang ikut mendaftar, sejak dibuka pada 15-24 Januari lalu.
Ketua KPU Lingga, Juliyati mengatakan, antusias dan partisipasi masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan pada pemilihan tahun ini cukup tinggi. Namun kata dia terdapat 1 kecamatan yang tidak memenuhi kuota pendaftar, yaitu kecamatan Senayang.
"Jadi di Kecamatan Senayang ini hanya ada 6 pendaftar, yang terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Tapi sebagaimana telah diamanatkan KPU RI pada Surat Dinas Nomor: 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020, maka kami melakukan perpanjangan masa pendaftaran," kata Juliyati kepada Batamnews, Minggu (26/1/2020).
Ia menjelaskan, dalam Surat Dinas tersebut, tepatnya pada angka 5 disebutkan bahwa dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir, tidak ada peserta yg mendaftar atau kurang dari 2 kali jumlah PPK yang dibutuhkan, KPU kabupaten/kota membuka waktu perpanjangan pendaftaran selama 3 hari.
"Dengan dasar itu lah kami melakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk Kecamatan Senayang, yang dimulai tanggal 25-27 januari 2020. Mulai pukul 08:00-16:00 WIB di Kantor KPU Lingga, atau berkasnya bisa dikirim via email [email protected]," ujarnya.
Sementara untuk syarat dan ketentuan, Juliyati mengatakan calon peserta dapat melihat di media sosial facebook dan instagram KPU Lingga, serta website KPU Lingga.
"Alhamdulillah hari pertama perpanjangan terdapat 2 orang yang mendaftar. Jadi pendaftar PPK dari Kecamatan Senayang pertanggal 25 januari 2020 berjumlah 8 orang. Harapan kami, informasi perpanjangan pendaftaran ini dapat tersampaikan secara luas dan 2 kali kebutuhan terpenuhi," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :